Tahun Depan DPRD Kutim Buat 22 Perda
Kutim, nomorsatukaltim.com - Tahun depan bakal ada 22 peraturan daerah (Perda) baru di Kutai Timur (Kutim). Seluruh Perda tersebut sudah masuk dalam rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun depan. Semua rancangannya pun telah disepakati dalam rapat paripurna DPRD Kutim.
Ada 13 usulan peraturan daerah yang datang dari Pemkab Kutim. Termasuk 3 Perda yang rutin dikeluarkan tiap tahun. Seperti Lpj APBD Kutim 2020, Perubahan APBD Kutim 2021 serta APBD 2022 yang akan disahkan di penghujung tahun depan. Sementara ada pula rancangan perda mengenai pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, retribusi jalan umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan terpadu. Rencana pembentukan 11 desa baru, izin perkebunan, pembentukan perangkat daerah. Ditambah dengan rencana penyusunan RPJMD 2022-2027, pengakuan Masyarakat Hukum Adat Wehea dan Perda PDAM Tirta Tuah Benua. Sementara itu ada 9 perda yang merupakan inisiatif dari DPRD Kutim. Seperti, Pencegahan Narkoba, Penyelenggaraan Olahraga, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Bantuan Hukum untuk masyarakat tidak mampu, Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Ada pula Perda untuk Perlindungan petani plasma, Perlindungan adat, Perlindungan perempuan serta Tata niaga distribusi buah sawit. Ketua DPRD Kutim, Joni mengatakan, para legislator akan berupaya untuk bisa menyelesaikan semua rencana Perda yang akan disusun. Bahkan ia ingin, rancangan Perda yang digarap bisa rampung pula pada tahun 2021 mendatang. "Semoga seluruh Perda yang diusulkan ini bisa mulus berjalan dan selesai tepat waktu," ucap Joni. Ia mengakui, pada tahun ini ada beberapa perda yang tersendat pembuatannya. Lantaran terkendala anggaran dan adanya pandemi COVID-19 ini. Sehingga beberapa panitia khusus (pansus) harus menunda kerjanya. Maka tahun depan, jika semua berjalan lancar. Semua rancangan perda itu harus bisa disahkan menjadi perda. "Tentu harus bergerak cepat untuk menyelesaikan semuanya. Tapi saya yakin teman-teman dewan bisa melakukan itu," tandasnya. (bct/sam)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: