41,95 Persen Tak Informatif

41,95 Persen Tak Informatif

JAKARTA, DISWAY – Komisi Informasi (KI) Pusat, resmi merilis hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan badan publik. Pemprov Kaltara, merupakan salah satu badan publik dengan kategori cukup informatif. Dengan nilai 69,62.

Dikutip dari laman Komisi Informasi, Ketua KI Pusat, Gede Narayana menyebutkan, dari 348 badan publik yang dimonitoring sepanjang 2020, 72,99 persen (254 badan publik) masih sangat rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Yaitu 17,53 persen (61 badan publik) hanya masuk kategori cukup informatif, 13,51 persen (47 badan publik) kurang informatif, dan 41,95 persen (146 badan publik) tidak informatif. Dijelaskan, berdasarkan rentangan penilaian monitoring dan evaluasi badan publik pada 2020 ini, melibatkan delapan juri dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi, dan media massa. Untuk kategori badan publik informative, hanya 17,43 persen (60 badan publik) dan menuju informatif 9,77 persen (34 badan publik). Yang dapat dinilai telah melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Disampaikannya bahwa nilai setiap kategori yaitu 90-100 untuk informatif, menuju informatif 80-89,9. Sedangkan cukup informatif hanya bernilai 60-79,9 (termasuk rendah keterbukaan informasinya), kurang informatif (40-59,9), dan tidak informatif (0-39,9). “Besarnya prosentase BP yang masih masuk kategori cukup informatif, kurang informatif bahkan tidak informative, masih memprihatinkan. Maka harus digarisbawahi bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia, masih jauh dari tujuan yang diamanatkan oleh UU KIP,” kata Gede. Menurutnya, kondisi yang memprihatinkan ini, harus menjadi tugas bersama antara pemerintah, badan publik, dan Komisi Informasi. Ia juga menyampaikan bahwa masih diperlukan dorongan yang lebih besar, untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. “Komisi Informasi akan lebih menggelorakan budaya keterbukaan informasi publik, melalui komitmen dan dukungan yang kuat dari pemerintah,” ujarnya. Menurutnya, meski masih ada badan publik yang tidak informative, namun tidak sedikit badan publik yang telah berupaya meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publiknya. “Seperti peningkatkan secara signifikan jumlah badan publik kategori informatif tahun ini. Jika pada tahun lalu hanya 34 yang informatif, maka sekarang meningkat tajam. Menjadi 60 badan publik informatif. Sehingga, upaya badan publik untuk berbenah diri secara sungguh-sungguh, patut diberikan apresiasi yang tinggi,” katanya. Ia juga prihatin, karena ada beberapa badan publik yang pada 2019 masuk kategori informative, justru tahun ini merosot ke kategori menuju informatif. Untuk itu, menurutnya, pimpinan badan publik dan PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi), tidak boleh terpaku pada penganugerahan kategori informatif yang telah diraih. Namun, perlu kerja keras agar setiap tahun ditetapkan sebagai badan publik informatif. INT/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: