Warga Enggan Jadi Pelapor

Warga Enggan Jadi Pelapor

TANJUNG SELOR, DISWAY – Temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkada Serentak 2020, yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, terus bertambah.

Hingga saat ini, sebanyak 61 temuan dan laporan dugaan pelanggaran. Rinciannya, 41 temuan dan 20 laporan. Berdasarkan data 16 November lalu, Bawaslu Kaltara menangani 1 temuan pelanggaran, bukan pelanggaran 1, dan 5 laporan. Sementara, laporan yang dilimpahkan/diambil alih ada 2. Total temuan dan laporan ada 9, dan 2 sedang proses. Di Tarakan ada 11 temuan. Terdiri dari pelanggaran 9 dan 2 bukan pelanggaran. Untuk laporan bukan pelanggaran ada 1, laporan yang dilimpahkan/diambil alih ada 2. Dan, hasil dari jenis pelanggaran, yakni administasi ada 7, pidana 1, dan hukum lainnya ada 2, serta 2 dalam proses. Sedangkan di Malinau, laporan bukan pelanggaran ada masuk pelanggaran administasi dan 1 sedang proses pelimpahan. Tana Tidung total ada 2 temuan dan laporan. Pertama laporan pelanggaran 1 dan laporan bukan pelanggaran ada 1. Dari jenis pelanggaran hukum dan lainnya 1. Bulungan total ada 3 temuan dan laporan yang terdiri dari temuan pelanggaran 2 dan laporan bukan pelanggaran 1. Dengan jenis pelanggaran administasi 1, etik 1, dan 1 tahap proses. Sementara di Nunukan, temuan pelanggaran ada 21, temuan bukan pelanggaran 1. Laporan pelanggaran 2, laporan bukan pelanggaran 2. Sehingga, total temuan dan laporan ada 26. Yang jenis pelanggaran administasi 18, etik 1, pidana 1, hukum lainnya 3. Hanya saja, ada kendala yang dihadapi Bawaslu dalam memproses dugaan pelanggaran tersebut. “Dugaan pelanggaran jelas ada. Tetapi masyarakat enggan untuk menjadi pelapor,” kata Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani, Minggu (22/11). Padahal menurutnya, masyarakat tidak perlu takut jadi pelapor. Apalagi, pilkada diharapkan belangsung dengan jujur, bersih, dan sesuai aturan. “Apakah kita akan membiarkan orang yang kita pilih, melanggar aturan. Jika kita mendiamkan atau tidak mau memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran, berarti ikut berpartisipasi dan mendukung pelanggaran itu terjadi,” ujarnya. Suryani juga mengatakan, tidak ingin penetapan keputusan yang dilakukan bersama Sentra Gakkumdu, salah orang. Untuk itu, semua keterangan perlu digali di masyarakat terkait satu kejadian. “Masyarakat berpartisipasi saja memberikan keterangan apa yang dilihat dan diketahui,” ujarnya. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: