Pendorong Gusti dan Zidan ke Sungai Mahakam Ternyata Penjambret
Terungkap sudah penyebab didorongnya Gusti Dwi Prasojo dan Zidan ke Sungai Mahakam, tempo lalu. Usai ditangkap dari Parepare dan dibawa kembali ke Kota Tepian, kedua pelaku mengaku sebagai penjambret.
nomorsatukaltim.com - KASUS ini berhasil diungkap kepolisian gabungan dari Polsek Samarinda Ulu, Polresta Samarinda, dan Polda Kaltim. Dua orang tak dikenal yang disebutkan Zidan, saksi kunci yang juga korban dalam kasus ini, adalah JM (22) dan AP (21). Keduanya berhasil diringkus kepolisian dengan waktu yang berbeda. JM sebagai pelaku utama ditangkap lebih dulu saat berada di Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan Kamis (19/11/2020), pukul 19.00 Wita. Setelah JM, petugas gabungan lantas memburu AP. Ia berhasil diringkus di kediamannya, Jalan Mas Penghulu, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Jumat (20/11/2020). Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Yuliansyah, kedua pelaku memang spesialis pencurian dengan cara memaksa para korbannya. "Keduanya memang sudah berniat untuk mengambil barang berharga milik korban (Gusti). Tetapi hal itu sempat terhenti sejenak, karena korban didatangi oleh satu orang temannya, yaitu saksi kunci atas nama Zidan," ucap Yuliansyah, Minggu (22/11/2020) di halaman Mapolresta Samarinda. Meski aksi JM dan AP sempat terhenti, namun keduanya kembali melanjutkan niatannya. Kejadian itu tepatnya terjadi sekira pukul 02.00 Wita hari kejadian (17/11/2020). Kedua pelaku mendekati korban dengan alasan meminta rokok. Setelah rokok diberikan, JM lantas mengeluarkan ponselnya dan menunjukan sebuah foto kepada dua sahabat itu. Untuk diketahui, Gusti dan Zidan kala itu tengah duduk santai di bibir sungai. Tepatnya di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Samarinda Ulu. "Pelaku ini tanya, kenal apa enggak sama foto yang dia lihatkan. Tapi itu semua hanya modus. Setelah itu, karena korban jawab tidak tahu, seketika itu juga pelaku melakukan pendorongan," imbuh Yuliansyah. AP merupakan pelaku pertama yang mendorong korbannya. Tepatnya, ia kala itu mendorong badan Zidan hingga menyebabkan pemuda itu langsung tercebur ke Sungai Mahakam. Selanjutnya, JM mendorong Gusti. Informasi diterima, kedua korban kala itu duduk dengan posisi saling berhadapan. Zidan menghadap ke lapangan basket. Sedangkan Gusti menghadap ke Intake Teluk Lerong, PDAM. Ketika melakukan aksinya, AP menggunakan tangan kosong mendorong tubuh bagian atas Zidan. Sementara JM mendorong Gusti dengan membalikan kaki korban. Sebab saat kejadian, Gusti duduk dalam keadaan bersila. "Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke sungai, dan meninggalkan satu buah handphone yang ada di turap tempat kedua korban berdudukan. Kemudian pelaku langsung mengambilnya dan melarikan diri," bebernya.TIGA KALI JAMBRET
Tak berhenti sampai di situ. Masih di hari yang sama, JM dan AP kembali melakukan aksi penjambretan. Bahkan sebanyak dua kali, masih di hari yang sama setelah mereka mendorong Gusti dan Zidan. Tepatnya sekira pukul 18.30 Wita di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, dan di kawasan SMP 8 Samarinda di Kelurahan Mangkupalas, Samarinda Seberang. Dari aksinya itu, kedua tersangka berhasil mendapatkan tiga unit smartphone. Setelah semuanya dijual dan dijadikan uang, JM bertolak menuju Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (18/11/2020). Namun upaya pelarian JM ini berhasil diendus kepolisian. Dirinya ditangkap saat baru menginjakkan kaki di pelabuhan Parepare, Kamis (19/11/2020) pukul 19.00 Wita. "Tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak. Jika masyarakat mengetahui banyak sekali pemalakan di sekitar tepian, dua orang inilah pelakunya. Kami meminta kepada masyarakat apabila merasa pernah dipalak oleh kedua tersangka ini, silakan hubungi pihak kepolisian," urainya. Lanjut Yuli, untuk tersangka JM merupakan residivis kasus curanmor. Atas perbuatannya itu, dia divonis 3 tahun 2 bulan kurungan penjara pada 2018 silam. Dan keluar berkat program asimilasi pada Maret 2020 lalu. "Dia ini residivis kasus curanmor. Kasusnya dulu ditangani di Polsek Samarinda Seberang," ungkapnya. Sejak keluar dari penjara, JM diketahui telah melakukan tindak pencurian diserta pemberatan sebanyak tiga kali. Sementara itu, kepada media ini, JM mengaku tak mengetahui aksinya itu sampai mengakibatkan korban tewas tenggelam. Dia baru mengetahui setelah ditangkap polisi, setibanya di pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan. "Saya enggak tahu, saya kira dia pintar berenang. Baru tahunya pas saya ditangkap. Saya ditangkap pas baru turun dari kapal," ungkapnya. Akibat perbuatannya, kini JM dan AP dipastikan mendekam di balik kurungan besi dengan waktu yang cukup lama. Sebab mereka dijerat dengan pasal berlapis. "Jadi kedua tersangka kami jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, juncto 339 KUHP," pungkasnya. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: