Raperda Retribusi Harus Diawasi Payung Hukum
Samarinda, nomorsatukaltim.com – Sudah lakukan uji coba terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur soal retribusi.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengundang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Akademisi, masyarakat dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Agar uji coba Raperda terkait soal retribusi tersebut lebih dapat disempurnakan lagi. "Yang kita inginkan nantinya Perda ini berfungsi sesuai ketentuannya," Ungkap Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang. Ada tiga Raperda yang dibahas dalam hal ini yaitu, perubahan kedua dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2012, tentang Retribusi Jasa Umum. Perda Nomor 2/2012, tentang Retribusi Jasa Usaha. Dan Perda Nomor 3/2012, tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Para akademisi telah memberi saran kepada pihaknya, kata Veridiana, sapaan akbrabnya. Agar, lanjutnya, setiap pasal di Raperda retribusi tersebut, disertai kepastian hukum. "Dan kita sudah sepakati itu tadi. Bahwasannya pengayaan terhadap Raperda ini, diawasi oleh payung hukum yang ada supaya tidak keluar dari jalurnya," bebernya, kepada awak media. Dalam hal ini, Perda akan melakukan penetapan terhadap objek retribusi. Disitulah dasar acuan yang diminta untuk dipertegas. Jangan sampai, ucap Veridiana, objek retribusi ini tidak sesui dengan kepentingan masyarakat. Kemudian Ia juga memberkan, bahwa tiga Raperda tersebut sudah masuk di tahap 80 persen. Sehingga kemungkinan Perda tersebut bisa disahkan pada akhir tahun ini. Jadi akan diajukan kepada pimpinan, agar mendapatkan persetujuaannya, lanjut Veridiana. "Jika nanti telah disetujui dan sudah difasilitasi. Tinggal penerapan OPD terkait saja dilapangan." Pungkasnya. Diketahui agenda ini diselenggarakan di Crystal Grand Ballroom 1, Hotel Mercure Samarinda, pada Rabu (18/11/2020) lalu. (adv/sam)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: