Perusahaan di Berau Aktif Laporkan Pengelolaan Lingkungan

Perusahaan di Berau Aktif Laporkan Pengelolaan Lingkungan

Tanjung Redeb, nomorsatukaltim.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau mengakui, beberapa perusahaan sudah aktif melaporkan pengelolaan lingkungannya.

Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan DLHK Berau, Muhammad Suharni menjelaskan, pengelolaan lingkungan harus dilaporkan sekali per triwulan. Juga per semester untuk perusahaan kayu.

Ia mengungkapkan, di triwulan ketiga, ada 16 perusahaan tambang dan 27 perusahaan kebun melaporkan pengelolaan lingkungan. Ia menyebutkan, ada satu perusahaan tambang yang tidak melaporkan pengelolaan lingkungan.

"Perusahaan lain yang sudah melapor yaitu PLTU, hotel, bangunan pemerintahan. Pelaporan harus dilakukan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya, Senin (16/11).

Suharni menjelaskan, kegiatan yang dilaporkan adalah riset pengelolaan limbah, permukaan air, kualitas udara dan tanah. Hal itu untuk mengetahui kualitas limbah pengeluaran dari batasan yang ditentukan.

"Hasil laporan menjadi bahan evaluasi pengelolaan lingkungan mereka. Yang paling rawan adalah perusahaan perkebunan. Tetapi sudah diatasi," tandasnya.

Ia mengatakan, untuk izin lingkungan, pihaknya akan melakukan evaluasi pada perusahaan yang izin lingkungannya lewat dari tiga tahun.

"Apakah perusahaan akan melakukam adendum atau revisi," pungkasnya. (adv/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: