“Rekomendasi Bikin Gaduh”

“Rekomendasi Bikin Gaduh”

KUKAR, nomorsatukaltim.com – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara menjadi sasaran unjuk rasa masa pendukung pasangan Edi Damansyah- Rendi Solihin. Mereka melakukan aksi damai menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendiskualifikasi pasangan petahana.

Massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Kutai Kartanegara dan Mahasiswa Peduli Demokrasi, sebelumnya, juga menggelar aksi serupa di kantor Bawaslu Kukar. Baca juga: KPU Harus Segera Bersikap! "Rekomendasi itu membuat kegaduhan di Kukar," ujar koordinator aksi, Al Komar. Para pengunjuk rasa meminta KPU Kukar tetap menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai jadwal. Aliansi menganggap rekomendasi yang dibuat secara tergesa-gesa. Serta dianggap cacat secara hukum dan material, dan tidak profesional. Komisioner KPU Kukar Muhammad Amin yang menerima massa aksi mengatakan belum menerima surat rekomendasi yang sudah beredar luas. “KPU Kukar akan mengkaji surat itu sebagai dasar penentuan keputusan,” kata Amin menjawab langkah yang bakal diambil KPU Kukar, apabila mengantongi surat rekomendasi dari Bawaslu. "Namun sejauh ini (surat) belum diterima," buru-buru Amin menambahkan. Karena itu, kepada demonstran, Amin memastikan tahapan pilkada tetap berjalan seperti biasanya. Termasuk tahapan kampanye pasangan calon (Paslon). Kepada wartawan, Amin mengatakan masih berkoordinasi untuk memastikan keberadaan surat rekomendasi dari Bawaslu RI. KPU Kukar terus berkoordinasi dengan KPU Kaltim. Selanjutnya, KPU Kaltim yang bakal membantu KPU Kukar untuk melakukan koordinasi dengan KPU RI. Soal aksi di kantor KPU, Amin menghargai aksi itu sebagai bentuk demokrasi. “Wajar masyarakat menyampaikan aspirasinya.” Amin juga menerima surat dari kedua gabungan massa tersebut. Isinya berupa pernyataan sikap menolak rekomendasi Bawaslu RI. Dan meminta KPU Kukar fokus pada tahapan jelang pencoblosan 9 Desember 2020.

BELUM PASTI

Pada bagian lain, Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi, Husni Thamrin mengatakan surat Bawaslu RI bernomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020, belum dapat dipastikan kebenarannya. Hal itu karena lembaga resmi penyelenggara pilkada, yakni KPU Kukar belum menerima surat itu. “Oleh karena itu, paslon Edi-Rendi masih sah secara hukum sebagai peserta Pilkada Kukar 2020,” tulis Husni Thamrin dalam pernyataan pers yang beredar. Ia juga menampik dugaan pelanggaran administrasi terkait dengan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang berbunyi “Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan terakhir”. Menurut tim pemenangan, jika ditarik ke belakang, masa jabatan Edi Damansyah sampai 17 Februari 2021. Jika ditarik 6 bulan ke belakang, maka diperoleh batas waktunya 16 September 2020. Jika merujuk pokok perkara yang dituduhkan, yakni terkait program pembagian laptop untuk RT, maka tim pemengan menilai pelarangan berlaku setelah tanggal 16 September 2020. “Perlu kami sampaikan bahwa program 1 RT 1 Laptop adalah program resmi yang masuk dalam RPJMD 2016-2021, dan proses pelaksanaan pembagiannya sejak tahun 2017 sampai dengan sebelum tanggal 16 sept 2020,” imbuh Husni Thamrin. Saat ini tim hukum telah melakukan kajian hukum untuk menyikapi rekomendasi Bawaslu RI sebagaimana dimaksud. “Dan akan mengambil tindakan hukum lainnya yang dimungkinkan oleh Undang-Undang setelah semua informasi yang beredar dinyatakan jelas dan nyata adanya serta jika ada keputusan yang merugikan paslon Edi Rendi,” bunyi pernyataan itu. Atas dasar itu, tim pPemenangan, relawan, masyarakat pendukung Edi Rendi diminta tetap tenang dan bijak menyikapi informasi yang berkembang. “Hal ini merupakan dinamika politik yang harus dihadapi menjelang 9 Desember 2020 yang hanya menyisakan kurang dari 1 bulan lagi,” tulis Husni Thamrin. (mrf/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: