KPU Harus Segera Bersikap!

KPU Harus Segera Bersikap!

Surat Rekomendasi Bawaslu RI terkait diskualifikasi paslon peserta Pilkada Kutai Kartanegara bikin geger. Massa pendukung paslon tak terima. Mereka mendatangi KPU setempat. Kini bolanya ada di KPU. Harus segera mengambil sikap. Apakah menindaklanjuti rekomendasi tersebut atau tidak? Sementara surat suara sudah tercetak.

nomorsatukaltim.com - SURAT rekomendasi Bawaslu RI tertanggal 11 November 2020 itu sudah diterima KPU RI. Itu diakui Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari. Diterima keeseokan harinya Kamis 12 November 2020. Namun hingga kemarin, KPU RI juga belum memberikan sinyal respons atas surat tersebut. Hasyim pun ketika dihubungi lagi, Senin (16/11/2020) kemarin, masih belum memberikan kejelasan. Baca juga: “Rekomendasi Bikin Gaduh” "Nanti. Saya masih rapat," katanya, ketika dikonfirmasi. Hingga berita ini dicetak Hasyim belum merespons lagi. Pun begitu dengan KPU Kaltim. Irit bicara. "Baik KPU Kaltim maupun KPU Kukar belum menerima instruksi apapun," kata Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah. Ia menegaskan, komisi belum menyatakan sikap apapun. “Sehingga kabar berita yang menyatakan KPU Kukar atau KPU Kaltim tidak terpengaruh rekomendasi Bawaslu, tidaklah benar. Karena kami belum menerima arahan maupun instruksi apapun (dari KPU RI)," ujarnya. Hal itu juga diakui Komisioner KPU Kukar, Novan Surya Gafilah. Karena itu soal perkembangan pilkada tunggal di daerah itu, tergantung pada KPU RI. "Karena yang bisa menunda hanyalah KPU RI," katanya. Soal tahapan pilkada pasca beredarnya rekomendasi Bawaslu, ia tak berani menjawab. Namun komisioner lain, Muhammad Amin mengatakan tahapan jalan terus. “Tahap kampanye masih terus berjalan,” kata Amin usai menerima masa pendukung Edi Damansyah-Rendi Solihin.

WAJIB DIPATUHI

Seperti yang Anda ketahui, Bawaslu merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara. Ia dinilai melanggar Pasal 71 ayat 3 UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pilkada 2020 di Masa Pandemi COVID-19. Baca juga: Bawaslu Benarkan Surat Beredar Terkait Rekomendasi Diskualifikasi Paslon pada Pilkada Kukar Mantan Ketua KPU Kaltim, Muhammad Taufik mengatakan apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu harus ditindaklanjuti KPU. "Kalau ada rekomendasi Bawaslu, berarti Bawaslu melihatnya ada pelanggaran administratif. Bukan pidana pemilu. Sehingga tindaklanjutnya rekomendasi. Berarti harus ditindaklanjuti itu," katanya. Hal senada diungkapkan pengamat hukum Herdiansyah Hamzah. Ia menegaskan, rekomendasi Bawaslu RI itu wajib dilaksanakan. Meski dalam redaksi rekomendasi tersebut, pembatalan tertulis untuk calon bupati Edi Damansyah. "Kalau diskualifikasi itu, ya kedua-duanya. Karena yang mendaftar pasangan calon. Bukan sendiri-sendiri. Logikanya begitu. Dalam aturan PKPU cukup jelas," katanya. Aturan yang dimaksud itu, PKPU No.1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No.3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada. Pada pasal 90 ayat 1. "Dalam PKPU itu jelas, bahwa yang dibatalkan itu paslon. Ini konteksnya pembatalan, bukan penggantian," ujarnya, menguatkan argumen sebelumnya. Dikatakan pria yang biasa disapa Castro ini, paslon atau calon bupati yang dibatalkan dapat menempuh jalur hukum. Yakni banding ke Mahkamah Agung, atau menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akademisi Universitas Mulawarman itu memberi contoh yang terjadi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Menurut Castro, setelah KPU menjalankan rekomendasi Bawaslu, calon tak lagi memiliki hak sebagaimana pasangan calon pada tahapan pilkada. Termasuk melakukan kampanye. Bahkan, meski calon melakukan upaya hukum terhadap keputusan pembatalan. Sebab, upaya hukum tersebut tak menunda eksekusi pembatalan calon. "Kecuali ada putusan pengadilan. Memerintahkan ada putusan sela, bahwa proses gugatan dilakukan di pengadilan haknya tetap jalan, itu bisa saja," ungkapnya. Castro berpandangan, ketika calon didiskualifikasi, pilkada tak bisa dilanjutkan. Meski proses upaya hukum ditempuh. Karena itu kemungkinan Pilkada Kukar akan diulang- ulang. Semua, bergantung pada kebijakan KPU. "Logikanya kan kalau enggak ada calon, enggak ada pilkada. Atau mungkin ada kebijakan KPU, bisa saja dilakukan proses ulang di 2021. Jadi tidak mengikuti ketentuan di UU. Bisa saja ada kebijakan melakukan tahapan ulang. Semacam ada perlakuan khusus begitu untuk di Kukar, begitu," katanya.

Surat Suara Sudah Dicetak

Sementara itu, Sekretaris KPU Kukar, Solihin mengatakan, persiapan menuju pemilihan telah dilakukan pihaknya. Salah satunya, pengadaan surat suara. KPU Kukar, katanya, telah menyiapkan surat suara, sesuai jumlah daftar pemilih, ditambah 2,5 persen dari jumlah daftar pemilih. Untuk anggaran pengadaan surat suara, Solihin tak mengetahui persis. Sebab data pastinya di kantor. "Sudah (dicetak). Malam ini sudah (tiba) di Balikpapan. Pesan di Tangerang. Anggarannya, itu PPK yang tahu. Tidak terlalu mahal. Sekitar Rp 50 jutaan," ujarnya. Untuk anggaran secara keseluruhan, baik dari pemerintah kabupaten maupun pusat, telah cair. Seluruhnya. Dari pusat, bantuan untuk APD (Alat Pelindung Diri). "Dari pemerintah kabupaten, sudah juga. Cair seluruhnya. Dua tahap. Terakhir pada Juni. Kalau yang dari pusat, itu dari APBN. Bantuan untuk APD," tuturnya. (sah/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: