Edi-Rendi Tunggu Keputusan KPU RI

Edi-Rendi Tunggu Keputusan KPU RI

Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengakui sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu RI. Terkait diskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati pada Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar). Namun, ia belum mau bicara banyak soal langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyelenggara pemilu tersebut. Sementara tim sukses Edi-Rendi juga masih menunggu surat resmi dari KPU.

nomorsatukaltim.com- PASANGAN calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah dan Rendi Solihin belum mau buka suara. Menanggapi beredarnya surat rekomendasi dari Bawaslu RI. Dalam surat yang beredar tersebut, Bawaslu RI merekomendasikan calon bupati Edi Damansyah didiskualifikasi dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2020. Edi diduga melakukan pelanggaran administrasi. Yang diatur dalam Pasal 71 Ayat 5 Nomor 1 Tahun 2015.

Disway-Nomor Satu Kaltim mencoba menghubungi paslon tunggal ini. Namun baik Edi maupun Rendi belum menjawab. Saat ditelepon pun, mengalihkan panggilan ke nomor lain. Akhirnya tersambung ke Sekretaris Tim Suksesnya, Efri Novianto.

Efri menjelaskan, timnya belum bisa berkomentar apa-apa soal itu. Karena surat rekomendasi yang dibubuhi tanda tangan Ketua Bawaslu RI Abhan tersebut, hanya beredar di media sosial. Ia menganggap belum jelas kebenarannya. Kendati surat rekomendasi itu dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Kaltim Ebin Marwi.

Meski demikian, langkah antisipasi sudah disiapkan oleh tim hukum Edi-Rendi. Tapi lagi-lagi, tetap menunggu surat rekomendasi resmi.

"Sehingga kami sementara tidak ada komentar terlalu dalam, tapi tim hukum sudah ada kajian," terang Efri saat dihubungi Disway- nomorsatukaltim.com, Jumat (13/11/2020).

Tim hukum paslon petahana itu pun mengaku sudah menyiapkan amunisi. Untuk meng-counter serangan tersebut. Itu jika memang benar. Namun hingga berita ini ditayangkan, timses Edi-Rendi masih menganggap surat itu belum benar adanya. Saat ini, beredarnya rekomendasi Bawaslu RI itu, kata dia, tidak menggangu proses kampanye yang sudah dijadwalkan. Tetap jalan sebagaimana biasanya.

"Ya biasalah namanya dinamika politik kan, dari kasus rekomendasi Bawaslu, kita masih menunggu sikap KPU," pungkas Efri.

Sementara itu, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah ketika ditemui lebih memilih diam soal surat rekomendasi Bawaslu RI itu. Pun demikian ketika ditanya pertanyaan tentang tindaklanjut KPU terhadap rekomendasi Bawaslu.

"KPU Kaltim belum menerima surat apapun, berkaitan dengan tindaklanjut kabar itu. Baik dari Bawaslu maupun KPU RI. KPU Kaltim masih menunggu itu," katanya ketika ditemui di kantornya Jalan Basuki Rahmat, Jumat (13/11/2020).

Sebagai instansi yang sifatnya vertikal, kata dia, KPU Kaltim tak bisa bergerak maupun bersikap sebelum ada surat atau instruksi dari KPU RI.

"Jadi, KPU Kaltim belum bisa memberikan keterangan tentang tindaklanjut rekomendasi yang beredar itu. Karena kami belum menerima apapun secara resmi terkait hal tersebut," ujarnya.

Salah satu komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ketika dihubungi juga tak banyak bicara. Mantan ketua KPU Bali itu bahkan mengaku belum tahu persis soal surat rekomendasi dari Bawaslu RI untuk Pilkada Kukar tersebut. Dan akan ditanyakan ke komisioner KPU lainnya yang membidangi. Yakni divisi hukum atau divisi teknis/pencalonan.

"Nanti coba dikonfirmasi ke Pak Hasyim dulu ya. Semoga beliau bisa nyambung kontaknya. Pak Hasyim komisioner divisi hukum. Atau ke Bu Evi, divisi teknis/pencalonan," katanya, ketika dikonfirmasi Jumat (13/11/2020).

Media ini juga mengonfirmasi kepada Hasyim Asy'ari, salah satu komisioner KPU RI yang dimaksud I Dewa itu. Ia membenarkan bahwa KPU RI telah menerima surat tersebut dari Bawaslu RI. Namun Hasyim belum mau komentar lebih jauh.

"Di Kukar, kan calonnya hanya satu. Iya, kami sudah terima suratnya dari Bawaslu, kemarin (Kamis, 12 November). Saya sementara itu dulu komentarnya," ujarnya, ketika dihubungi media ini melalui saluran telepon, Jumat malam (13/11/2020). (mrf/sah/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: