Hotel Terancam Tidak Dapat Dana Hibah

Hotel Terancam Tidak Dapat Dana Hibah

Berau, nomorsatukaltim.com - Beberapa usaha di Kabupaten Berau, yang bergerak di bidang pariwisata termasuk hotel, terancam tidak dapat memperoleh Hibah Pariwisata yang akan digelontorkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, hanya sebanyak 33 hotel yang mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan sejak 2015 hingga 2020. Pasalnya, melalui Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Pariwisata dan Ekonomi Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020 Tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemullhan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020, kriteria penerima hibah yaitu hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah, hotel dan restoran yang amsih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan bulan Agustus 2020. Hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu TDUP yang masih berlaku dan hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran Pajak Hotel dan Restoran (PHPR) pada tahun 2019. Kepala DPMPTSP Berau, Syamsul Abidin menjelaskan yang sangat menjadi evaluasi adalah rendahnya hotel yang memiliki TDUP. Sedangkan yang belum memang diakui lebih banyak, walaupun belum ada data pastinya berapa. Seperti contohnya sudah ada pendataan di Kampung Bohe Silihan untuk dijadikan pondok wisata kurang lebih 50 bangunan, itu juga belum ada izinnya hingga sekarang. “Selama ini untuk TDUP akan terlaksana jika mereka pengusaha yang memohon kesini. Sekarang sudah ada kebijakan hibah baru terbaca bahwa masih banyak yang belum memiliki TDUP,” jelasnya kepada Disway Berau, Jumat (13/11). Untuk di Berau sendiri, pemberian hibah yaitu kepada kriteria yang sudah terdaftar sejak Juli 2020 dan pajak yang sudah harus lunas di tahun 2019. Hal itu dikatakannya sesuai dengan penjelasan dari Dinas Pariwisata sebagai pelaksana teknis dan pengawasan. Sedangkan pihak DPMPTSP hanya bersifat administratif. Kemudian belum ada pendataan secara rinci, pihak hotel dan restoran mana yang berpotensi mendapatkan hibah dari pusat. Sebab, DPMPTSP mencatat pihak yang datang pada mereka. Jika diharuskan untuk menjemput bola, Abidin mengakui tidak ada dana untuk turun, apalagi sekarang anggaran OPD dikurangi lantaran penanganan COVID-19. Dia menjelaskan izin TDUP tidak sulit dan tidak dipersulit selama ini, tetapi haruslah menggunakan persyaratan yaitu antara lain harus adanya nomor induk berusaha dari lembaga OSS, izin lokasi, izin lingkungan surat penyiaran kesanggupan pemantauan lingkungan (SPPL), Izin mendirikan bangunan, rekomendasi dari dinas pariwisata, NPWPD, sertifikasi tenaga kerja dan sertifikasi bidang usaha, bukti perjanjian sewa-menyewa bangunan apabila bukan pemilik sendiri dan pertimbangan teknis lainnya. “Kami tidak persulit, jika sulit kami bimbing. Jangan karen Hibah saja nominalnya besar baru mengurus. Selama ini kan pengusaha menghindari legalitas mungkin takut bayar pajak dan retribusi,” ungkapnya. Dia menjelaskan besaran Hibah dengan lintas sektor terkait sejumlah sekiranya hampir Rp 11 miliar. Dengan skema hibang besar kemungkinan jika pajak hotel selama 2019 sebanyak Rp 300 juta, maka hotel tersebut mendapatkan sama besar. Hasil berdiskusi dengan Dinas Pariwisata Berau dan DLHK Berau pihaknya memberikan kemudahan untuk mengurus perizinan TDUP dengan mempersingkat waktu pengurusan surat SPPL dan kelengkapan pengurusan TDUP, dengan syarat bahwa pihak pengusaha dan imbauan dari Dinas Pariwisata untuk mengingatkan mereka. “Jadi kami tegaskan, kami hanya bersifat adminitratif, teknis pelaksanaan tetap pada OPD terkait. Kalau tidak mengerti pengurusan disini kami bimbing. Tapi kalau untuk jemput bola tidak ada anggaran,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Berau, Masrani megatakan bahwa belum mengetahui berapa besaran total dana hibah dari kementerian untuk Berau. Begitu juga perihal berapa banyak data rekomendasi hotel dan restoran yang akan mendapatkan hibah di Kabupaten Berau, dan kapan waktu batas terakhir pemberian hibah dari kementerian. Padahal sesuai dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020, hibah pariwisata ini bersifat untuk membantu pelaku usaha pariwisata yang sangat berdampak di tengah pandemik COVID-19. Juga, pihaknya mengatakan untuk pengurusan TDUP semua diserahkan kepada pihak DPMPTSP Berau. “Belum bisa komentar banyak masalah ini,” tandasnya. (adv/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: