Wajib Rekomendasi Dinkes, Hajatan Langgar Prokes Dibubarkan

Wajib Rekomendasi Dinkes, Hajatan Langgar Prokes Dibubarkan

TANJUNG REDEB, nomorsatukaltim.com - Tim penanganan COVID-19 Berau menegaskan, rekomendasi dinas kesehatan (Dinkes) bersifat wajib. Bagi warga yang akan melaksanakan hajatan atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Thamrin kembali mengingatkan hal itu. Mengingat semakin bertambahnya pasien COVID-19 beberapa hari terakhir. Thamrin yang merupakan salah seorang tim penanganan COVID-19 Berau meminta masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. “Tapi bukan berarti kegiatan keramaian tidak bisa dilakukan. Boleh. Seperti acara seremonial dan pertemuan, dengan persyaratan khusus,” ujarnya, Jumat (13/11/2020). Dijelaskan Thamrin, kriteria atau syarat yang dimaksud adalah menjamin keamanan dari penularan COVID-19. Seperti melakukan pembatasan peserta, mengatur jarak, menggunakan masker, menyiapkan cuci tangan. Yang paling penting, tambahnya, mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan bahwa segala persyaratan untuk melakukan acara sudah sesuai prokes pencegahan COVID-19. “Sebelum membuat acara, penanggung jawab harus membuat permohonan kepada tim Satgas. Lalu Satgas meminta rekomendasi dari Dinkes," jelasnya. Jika dalam pelaksanaan, tegasnya, tidak mematuhi protokol kesehatan, maka kegiatan dapat dibubarkan. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Sebab Thamrin mengatakan, jika penularan terus bertambah, bukan tidak mungkin, Berau kembali ke zona merah. Di mana saat ini zona oranye sesuai ketetapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sementara Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, pihaknya mendukung penuh pemerintah dalam mencegah penambahan COVID-19 di Kabupaten Berau. Ia juga menanggapi soal izin keramaian. Pihaknya akan mempertimbangkan berdasarkan rekomendasi dari dinas kesehatan. “Kalau ada rekomendasi Dinkes dan instansi terkait, akan kami analisa. Jika sesuai prosedur dan protokol, diizinkan dengan pertimbangan keamanan. Tetapi jika tidak ada rekomendasi Dinkes, keramaian tidak diizinkan,” pungkasnya. (adv/*/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: