Berkas Sudah Dilimpahkan, Ismunandar Disidang Pekan Depan

Berkas Sudah Dilimpahkan, Ismunandar Disidang Pekan Depan

Babak baru kasus dugaan suap yang menimpa Ismunandar dan kawan-kawan (dkk) akan segera berlangsung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Hakim telah ditunjuk, dan jadwal persidangan sudah ditetapkan.

nomorsatukaltim.com - PELIMPAHAN berkas tersebut terjadi pada Kamis (12/11/2020). Dari KPK kepada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Hari ini (kemarin, Red.) JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK telah melimpahkan berkas perkara Ismunandar dkk beserta surat dakwaannya ke PN Tipikor Samarinda," ungkap Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya ketika dikonfirmasi media ini.

Fikri menjelaskan, ada lima berkas perkara yang dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda. Usai pelimpahan ini, status kelima tersangka juga beralih kepada penahanan oleh majelis hakim. Namun untuk sementara waktu, mereka masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta.

"Selanjutnya JPU KPK masih harus menunggu penetapan serta penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, Hakim Juru Bicara PN Samarinda, Abdul Rahman Karim turut membenarkan. Berkas perkara kelima tersangka pejabat Kutim itu telah dilimpahkan dan terdaftar, untuk selanjutnya dipersidangkan.

“Berkas perkara yang dilimpahkan ini teregistrasi dalam tiga berkas dengan lima orang terdakwa,” ungkapnya.

Masing-masing perkara yang akan dipersidangkan di PN Tipikor Samarinda itu yakni, berkas nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, atas nama terdakwa Ismunandar selaku Bupati Kutim nonaktif, dan Encek Unguria Riarinda Firgasih sebagai mantan Ketua DPRD Kutim.

Kemudian, berkas nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terdakwa Aswandini Eka Tirta selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU). Dan terakhir, berkas dengan nomor 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terdakwa Musyaffa selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Suriyansah sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim

Lanjut Rahman, PN Tipikor Samarinda juga telah menetapkan nama-nama majelis hakim yang akan mempersidangkan ketiga berkas perkara dengan lima terdakwa tersebut. Di antaranya ada nama Agung Sulistiono selaku ketua majelis hakim, Joni Kondolele dan Ukar Priambodo sebagai Hakim Anggota.

"Untuk nama-nama najelis hakimnya sama dengan perkara Tipikor sebelumnya yang dua rekanan swasta itu. Untuk sidang perdananya Kamis, 19 November ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutim saat itu, Encek Unguria Riarinda Firgasih sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada 2019-2020.

Selain Ismunandar dan Encek, KPK juga menetapkan Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Aswandini sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan untuk pemberi suap, atas nama Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto selaku rekanan swasta, telah lebih dulu menjalani agenda persidangan. Senin (16/11/2020) mendatang, kedua terdakwa ini dijadwalkan menjalani agenda sidang pembacaan tuntutan dari JPU.

Dalam perkara ini, Ismunandar dan empat pejabat tinggi di Kutim dikenakan Pasal 12A atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta dikenakan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: