Satpol PP Dorong Perwali Prokes jadi Perda
Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda akui masih ada masyarakat yang membandel, dalam penegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) 43 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19.
Hingga kini, diakui Satpol PP telah melakukan sejumlah penindakan atau menggelar sejumlah razia administratif, sebanyak lima tahap. Hasilnya, masih didapati masyarakat belum patuh dengan penerapan protokol kesehatan ini.
Agustianto Mardani, Kabid Perundang-undangan dan Hukum Satpol PP Samarinda menuturkan, bahwa hingga saat ini jumlah pelanggar yang terdata mencapai 3000 orang. Meski telah diberikan sanksi berupa denda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu, namun nampaknya belum memberikan efek jera.
"Sudah kami tindak dan sidang, tapi masih kami temui beberapa pelanggar. Sehingga dirasa perlu ada efek jera yang lebih tinggi," jelas Agus dihubungi nomorsatukaltim.com baru-baru ini.
Agus menuturkan, bahwa memang pihaknya mendorong Perwali ini untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) agar kekuatan hukumnya lebih tetap.
"Sudah ada pembicaraan dengan Kabag Hukum kemarin, dengan harapan bisa kita ajukan menjadi Perda. Sehingga efek jera yang diberikan bagi masyarakat yang tidak taat dengan protokol kesehatan ini, betul-betul jadi perhatian," paparnya.
Bentuk sanksinya ini bisa berupa denda dengan jumlah besar, bahkan hingga kurungan. Sehingga upaya menekan penyebaran COVID-19 ini bisa maksimal, hingga ditemukan vaksinnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: