Bejat, Kakek 57 Tahun Setubuhi Cucunya

Bejat, Kakek 57 Tahun Setubuhi Cucunya

Pelaku pencabulan MB saat diamankan di Polsek Kelay.(istimewa) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com - Kakek berinisial MB (57) warga Kecamatan Kelay, terpaksa harus diamankan Unit Reskrim Polsek Kelay setelah dilaporkan oleh anaknya sendiri lantaran nekat menyetubuhi cucunya berinisial DM (14) sejak 2017 lalu. Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono menjelaskan, terungkapnya perbuatan bejat pelaku tersebut bermula dari korban yang mengadu kerap disetubuhi oleh kakeknya sejak 2 tahun terakhir kepada orangtuanya. Orangtua korban yang keberatan langsung melaporkan perbuatan pelaku tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Kelay, pada 2 September 2019. "Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada Rabu (3/9/2019) siang di rumahnya," ungkap mantan Kapolres Kutai Barat itu. Di hadapan polisi, pelaku MB mengaku telah melancarkan aksi bejatnya itu kepada korban sejak Februari 2017 hingga 4 Agustus 2019. Semua aksi bejatnya itu dilakukan di pondok yang berada di kebun pelaku. "Agar aksi bejatnya tidak tercium oleh orangtua korban, pelaku memberi korban uang Rp 50 ribu setiap korban usai disetubuhi," jelasnya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan pakaian korban dan pelaku sebagai barang bukti. Kini akibat perbuatannya itu, MB harus mendekam di balik jeruji terancam dijerat Pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya di atas 5 tahun," tandasnya.(*/rie/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: