Platform Bisnis Mulai Berbasis Digital, Masyarakat Harus Melek Fintech

Platform Bisnis Mulai Berbasis Digital, Masyarakat Harus Melek Fintech

OJK dan AFPI menjelaskan perkembangan industri fintech P2P lending. (Michael/DiswayKaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com – Industri fintech peer to peer (P2P) lending berkembang pesat. Di Kota Tepian terdapat sekitar 50 perusahaan fintech lending. Semuanya sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bekerjasama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). OJK dan AFPI juga menggelar Fintech Exhibition 2019. Tujuannya untuk mengenalkan perusahaan fintech ke publik. "Ini juga menjadi salah satu wujud komitmen AFPI dalam mendukung semangat pemerintah dalam mempercepat peningkatan literasi keuangan di Indonesia,” kata Wakil Kepala Bidang Institusional dan Humas Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Pandu Aditya saat konefrensi pers di Hotel Aton, Kamis (5/9/2019). Hal serupa disampaikan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi. Pihaknya menjelaskan fintech merupakan model pendanaan bersifat gotong royong. Bukan dari kelembagaan keuangan. Dengan semboyan dari rakyat untuk rakyat dan tidak menyusahkan rakyat. “Prinsip digunakan demokratis. Artinya berapa uang yang dipinjam, berapa tingkat bunganya. Itu hasil negosiasi,” jelas Hendrikus. Tahun ini pihakya peminjam dana mencapai 12 juta. Padahal 2017 lalu hanya 200 ribu saja. Kenaikannya lebih dari seratus persen. “Melihat pertumbuhan yang pesat bisa diprediksikan dalam waktu dekat mencapai 50 juta peminjam dana,” ujarnya. Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi pun turut hadir. Katanya zaman sudah berubah. Masyarakat harus beralih kepada ekonomi berbasis digital. Hal demikian juga berlaku bagi pengusaha UMKM . “Sosialisasi ini sangat penting. Untuk masyarakat khususnya UMKM. Agar secara perlahan mengubah sistem penjualan mereka dengan memanfaatkan perkembangan jaman yaitu dengan sistem digital. Karena saat ini memang zamannya sudah berbeda,” tutup Hadi. (mic/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: