Sanksi Bunga dan Denda Administrasi di Bidang Perpajakan

Sanksi Bunga dan Denda Administrasi di Bidang Perpajakan

 Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Minggu ini kita membahas mengenai sanksi administrasi, bunga maupun kenaikan sanksi yang dikarenakan terlambat melakukan pembayaran pajak, pelaporan maupun hasil dari pemeriksaan pajak.

Pengertian dari sanksi administrasi, sanksi bunga di bidang perpajakan dapat diartikan sebagaimana berikut. Sanksi administrasi adalah sanksi berupa pembayaran kerugian terhadap negara seperti denda, bunga dan kenaikan. Adapun perbedaan antara denda, bunga dan kenaikan dapat dijelaskan sebagai berikut. Sanksi bunga ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran terkait kewajiban membayar pajak. Besarannya sudah ditentukan per bulan. Contohnya, keterlambatan pembayaran pajak masa tahunan akan dikenakan sanksi pajak berupa bunga senilai 2% per bulan dari jumlah pajak terutang. Sanksi kenaikan ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran terkait dengan kewajiban yang diatur dalam material. Sanksi pajak ini berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Penyebabnya bisa karena adanya pemalsuan data seperti meminimalkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP. Sanksi kenaikan besarannya adalah 50% dari pajak yang kurang dibayar. Sanksi pajak berupa denda ditujukan kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan. Besaran nya pun bermacam-macam, sesuai dengan aturan undang-undang adalah sebagai berikut :
No Peraturan Tentang Jenis Sanksi
1 UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2) Pembetulan SPT tahunan dalam 2 tahun  
2 UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2a) Pembetulan SPT masa dalam 2 tahun 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran
3 UU KUP 2007 Pasal 9 Ayat (2a) Keterlambatan bayar/setor pajak masa  
4 UU KUP 2007 Pasal 9 Ayat (2b) Keterlambatan bayar/setor pajak tahunan  
5 UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2a) SKPKB kurang bayar atau tidak dibayar dan penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan 2% per bulan dari jumlah kurang maksimal 24 bulan
6 UU KUP 2007 Pasal 13 Ayat (5) Penerbitan SPT setelah 5 tahun 48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar
7 UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (3) (a) PPh tahun berjalan tidak/kurang bayar 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/
  (b) SPT kurang bayar kurang dibayar maksimal 24 bulan
8 UU KUP 2007 Pasal 14 Ayat (5) PKP gagal produksi 2% dari pajak yang ditagih
9 UU KUP 2007 Pasal 15 Ayat (4) SKPKBT diterbitkan setelah lewat 5 tahun karena adanya tindak pidana 48% dari jumlah yang tidak/kurang dibayar
10 UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (1) SKPKB/T, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang berakibat kurang bayar/terlambat bayar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo s/d tanggal pelunasan/diterbitkannya STP
11 UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (2) Pembayaran mengangsur atau menunda
12 UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (3) Kekurangan pajak karena penundaan SPT 2% per bulan dari kekurangan pembayaran dihitung dari batas akhir penyampaian SPT s/d tanggal dibayarnya kekurangan tersebut.
   Sanksi Denda
No Peraturan Tentang Jenis Sanksi
1 UU KUP 2007 Pasal 7 ayat (1) SPT Tidak Disampaikan:  
a. SPT Masa PPN  Rp                                 500.000,00
b. SPT masa lainnya  Rp                                 100.000,00
c. SPT Tahunan PPh WP Badan  Rp                             1.000.000,00
d. SPT Tahunan PPh WP OP  Rp                                 100.000,00
2 UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (3) Pengungkapan ketidakbenaran dan pelunasan sebelum penyidikan 150% x jumlah pajak kurang bayar
3 UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (4) a. PKP tidak membuat faktur pajak 2% dari pengenaan pajak
b. PKP tidak mengisi form pajak secara lengkap
c. PKP melaporkan faktur tidak sesuai masa terbit
4 UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (5) PKP gagal produksi telah diberikan restitusi
5 UU KUP 2007 Pasal 25 ayat (9) Pengajuan keberatan ditolak/dikabulkan sebagian 50% x jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
6 UU KUP 2007 Pasal 27 ayat (5d) Permohonan banding ditolak/dikabulkan sebagian 100% x jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
 Sanksi Kenaikan
No Peraturan Tentang Jenis Sanksi
1 UU KUP 2007 Pasal 8ayat (5) Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP 50% dari pajak yang kurang dibayar
    a. SKPKB karena SPT tidak disampaikan 50% dari PPh yang tidak/kurang dibayar dalam setahun
2 UU KUP 2007 Pasal 13 ayat (3) b. PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasi atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% 100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong, tidak/kurang dipungut, tidak/kurang disetor dan
    c. Kewajiban pembukuan & pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak diketahui besaran pajak terutang dipotong/dipungut tetapi tidak/kurang disetor atau 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak/kurang dibayar
3 UU KUP 2007 Pasal 13A Tidak menyampaikan SPT/menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar/tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, yang dilakukan karena kealpaan dan pertama kali 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang diterapkan melalui penerbitan SKPKB
4 UU KUP 2007 Pasal 15 ayat (2) Kekurangan pajak pada SKPKBT  
5 UU KUP 2007 Pasal 17C ayat (5) SKPKB yang terbit dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi WP dengan kriteria tertentu 100% dari jumlah kekurangan pajak
6 UU KUP 2007 Pasal 17D ayat (5) SKPKB yang terbit setelah dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi wajib pajak dengan persyaratan  
 Sanksi Pidana Sanksi pidana bidang perpajakan terdiri dari tiga, yakni denda, pidana dan kurungan, adalah sebagai berikut :
No Peraturan Tentang Jenis Sanksi
1 UU KUP 2007 Pasal 38 ayat (1) Setiap orang yang karena kealpaannya: Pidana kurungan paling sedikit 3 bulan/paling lama 1 tahun atau denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayardan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
a. Tidak menyampaikan SPT
b. Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali.
    Setiap orang dengan sengaja:  
    a. Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak mendaftarkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP  
    b. Menyalahgunakan/menggunakan tanpa hak NPWP/PKP  
    c. Tidak menyampaikan SPT  
    d. Menyampaikan SPT dan/atau SPT tidak lengkap  
    e. Menolak dilakukan pemeriksaan  
2 UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (1) f. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu/dipalsukan seolah-olah benar atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya Penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar
    g. Tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan di Indonesia, tidak meminjamkan buku, catatan/dokumen lain  
    h. Tidak menyimpan buku, catatan/dokumen yang menjadi dasar pembukuan/catatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik/diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia  
    i. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara  
3 UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (2) Seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun terhitung sejak selesainya menjalani pidana yang dijatuhkan Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar dan sanksi tersebut akan ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana
4 UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (3) Sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP Dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU Perpajakan dan/keterangan yang isinya tidak benar/tidak lengkap Pidana kurungan paling singkat 6 bulan/paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan
    Setiap orang dengan sengaja:  
  5   UU KUP 2007 Pasal 39A a. Menerbitkan, menggunakan faktur pajak, bukti potong, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan yang sebenarnya b. Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak
       
6 UU KUP 2007 Pasal 41 ayat (1) Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan, atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 25 Juta
7 UU KUP 2007 Pasal 41 ayat (2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan, atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar Pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 50 Juta
8 UU KUP 2007 Pasal 41A Setiap orang yang wajib memberikan keterangan/bukti yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak pada saat melakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak/penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan/bukti yang tidak benar Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 25 Juta
9 UU KUP 2007 Pasal 41B Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain dalam merahaiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan per UU perpajakan Pidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 75 juta
10 UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan per UU perpajakan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 1 milyar
11 UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (2) Setiap orang yang dengan sengaja tidak terpenuhi kewajiban pejabat dan pihak lain dalam merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan Pidana kurungan paling lama 10 bulan dan/atau denda paling banyak 800 juta
12 UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (3) Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara  
13 UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (4) Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian bagi negara Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 500 juta
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Dijelaskan satu persatu dari sanksi tersebut Sanksi Administrasi Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan. Sekian sanksi tersebut dikenakan untuk berbagai jenis pelanggaran aturan. Pengenaan bunga Sanksi berupa pengenaan bunga ini berlandaskan pada Pasal 9 Ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP. Dalam Ayat 2(a) dikatakan, wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Sementara, pada Ayat 2(b) disebutkan, wajib pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Yang dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Jika wajib pajak baru membayar kewajibannya lewat dari tanggal-tanggal tersebut, maka wajib pajak harus membayar bunga sebesar 2% dari jumlah pajak yang terutang. Sanksi bunga ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran terkait kewajiban membayar pajak. Besarannya sudah ditentukan per bulan. Kekurangan pajak akibat penundaan SPT pun dikenakan sanksi berupa nilai bunga senilai 2% per bulan atas kekurangan pembayaran pajak. Mengangsur atau menunda pajak juga dikenakan bunga senilai 2% per bulan dengan ketentuan bagian dari bulan tetap dihitung penuh 1 bulan. Sanksi kenaikan ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran terkait dengan kewajiban yang diatur dalam material. Sanksi Pidana Pajak Sanksi pidana adalah sanksi pajak yang diberikan berupa hukuman pidana seperti denda pidana, pidana kurungan dan pidana penjara. Wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana bila diketahui dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar. Seperti wajib pajak memperlihatkan dokumen palsu serta tidak menyetor pajak yang telah dipotong. Sanksi akibat tindakan ini adalah pidana penjara selama 6 tahun paling lama dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. Untuk menghindari sanksi-sanksi di bidang perpajakan hendaknya tertib dalam membayar, menyetorkan dan melaporkan semua kewajiban perpajakan kita. (*)              

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: