COVID-19 Pengaruhi Realisasi Pajak

COVID-19 Pengaruhi Realisasi Pajak

TANJUNG SELOR, DISWAY – COVID-19 Pengaruhi Realisasi Pajak, Realisasi perolehan pajak daerah yang diterima Pemprov Kaltara terhitung sejak Januari hingga 30 September lalu, mencapai Rp 257,9 miliar, atau 53,73 persen dari target sebesar Rp 480,02 miliar.

Masih jauhnya target perolehan pajak tersebut, kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara, Ishak, karena dampak pandemik COVID-19. Yakni adanya pembatasan aktivitas masyarakat demi mencegah penularan COVID-19 lebih meluas. Tahun-tahun sebelumnya, kata Ishak, pendapatan pajak di provinsi ke-34 ini selalu meningkat dan melebihi target. “Namun, pada tahun ini realisasi perolehan pajak daerah agak sulit mencapai target. Dikarenakan masa pandemi ini. Seperti yang kita tahu sendiri, masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk Kaltara, sempat terbatas aktivitasnya, dikarenakan masa PSBB (pembatasan sosial berskala besar),” ujarnya, pekan lalu. Hanya saja, pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin. Untuk mendongkrak perolehan pajak kendaraan bermotor, dengan memberikan program pembebasan denda bea balik nama, dan pemberian keringan pokok pajak selama tiga bulan. Yaitu pada 1 September hingga 30 November 2020 mendatang. “Dikarenakan ada keringanan pokok pajak tersebut, secara kuantitas terjadi peningkatan pembayaran pajak. Namun secara kualitas, yaitu pendapatan kita menjadi turun,” ujar Ishak. “Penurunan PAD ini, tidak bisa dihindari oleh pemerintah daerah. Tapi akan selalu ada strategi untuk meningkatkan potensi pajak, baik di tahun ini maupun di tahun-tahun mendatang,” sambungnya. HMS/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: