Syarat Calon Terpenuhi

Syarat Calon Terpenuhi

TANJUNG SELOR, DISWAY – Surat pemberhentian calon gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang dari institusi kepolisian, resmi diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara. Begitu juga dengan surat pemberhentian calon wakil gubernur Kaltara, Irwan Sabri sebagai anggota DPRD Nunukan.

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengungkapkan, surat pemberhentiannya Zainal Arifin Paliwang ditandatangani Presiden pada 5 Oktober 2020. Yakni dengan surat nomor 87/POLRI/TAHUN 2020. Sementara surat pemberhentian Irwan Sabri ditandatangani gubernur Kaltara pada 19 Oktober 2020, dengan nomor 188.44/780/2020. “Penyerahan surat pengunduran diri itu dilakukan pada hari Minggu, 8 November 2020, atau satu hari sebelum batas akhir pengumpulan. Surat pengunduran diri itu, diserahkan oleh LO (liaison officer) masing-masing paslon,” ujar Suryanata, kemarin. Kewajiban calon kepala daerah dari ASN, TNI/Polri, dan DPRD melapirkan surat pemberhentian sebagai syarat calon, sesuai dengan amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian, juga merujuk pada PKPU 5 Tahun 2020. Yakni tentang jadwal dan tahapan, serta keputusan KPU RI Nomor 394. Yakni tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan, serta pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Serentak 2020. Dari dua aturan itu, maka ditetapkan penyerahan surat pemberhentian minimal tiga hari setelah penetapan, dan maksimal satu bulan sebelum hari pencoblosan. “Karena dua calon ini sudah menyerahkan, maka memenuhi syarat calon maju sebagai peserta pilkada. Dengan begitu, keduanya berhak meneruskan pencalonannya," jelas Suryanata. Mantan Ketua KPU Bulungan ini, juga mengaku akan segera melakukan update ke dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon). Lalu, segera menyerahkan salinan keputusan pemberhentian kedua calon tersebut kepada Bawaslu Kaltara. “Jadi, untuk Pilkada Kaltara, yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur, terkait syarat pencalonan pada Pilkada 2020 sudah tidak ada lagi masalah,” ujarnya. Selain surat pemberhentian calon gubernur dan calon wakil gubernur, Suryanata juga mengatakan, seluruh calon kepala daerah tingkat kabupaten yang berasal dari anggota DPRD, telah menyerahkan surat pengunduran diri ke masing-masing KPU kabupaten. Mereka yang berasal dari DPRD Kaltara, yakni Syarwani dari Partai Golkar, Najamudin dari Partai Demokrat, Herman dari PKB, dan Muhammad Nasir dari PKS. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: