25 Gram dari 8 Tersangka

25 Gram dari 8 Tersangka

TANJUNG REDEB, DISWAY – Satreskoba Polres Berau mengamankan 8 tersangka kasus narkoba. Dengan total sabu seberat 25,29 gram.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas, Ipda Lisinius Pinem mengatakan, penyebaran peredaran sabu hampir merata di Berau. Pelaku yang diamankan adalah AN (34) warga Sambaliung. Diamankan di Jalan Diponegoro, Tanjung Redeb. Barang buktinya empat poket sabu seberat 1,10 gram. Kemudian, MG (37), warga Kelurahan Karang Ambon, Tanjung Redeb. "Dari tangan MG kita mengamankan 25 poket kecil sabu seberat 10,62 gram, 4 poket sedang seberat 2,72 gram dan satu poket besar seberar 2,18 gram," ungkapnya, Kamis (5/11). Pelaku lainnya, AG (33), warga Kecamatan Tanjung Redeb, diamankan karena menyimpan satu poket besar sabu seberat 3,90 gram. "Juga lima poket kecil sabu seberat 1,06 gram dan delapan bekas pembungkus sabu," lanjut Pinem. Sedangkan lima kasus penyalahgunaan narkoba di luar Tanjung redeb. Yakni NH (30) warga Gunung Tabur, diamankan satu poket sabu seberat 0,46 gram. Adapula dari Pulau Derawan, HI (25). Polisi mengamankan 2 poket sabu seberat 1,47 gram. "Sedangkan dari Bidukbiduk, polisi mengamankan 3 poket sabu seberat 0,73 gram dan satu poket sabu seberat 0,37 gram dari HM (27) dan AB (33)," ungkapnya. Di Teluk Bayur, tambah Pinem, NO (31), diamankan lantaran ditemukan satu poket sabu seberat 0,78 gram dikediamannya di Teluk Bayur. Mereka terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar," ujarnya. (FST)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: