Investasi Kunci Utama

Investasi Kunci Utama

TANJUNG SELOR, DISWAY – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi mengatakan, investasi berperan penting dalam peningkatan ekonomi di Kaltara.

“Kaltara juga potensi sumber daya alamnya sangat melimpah. Hal ini menunjukkan peluang yang baik bagi ekonomi. Namun, harus dikelola dengan baik, dengan meningkatkan SDM (sumber daya manusia) yang mengelolanya,” kata Teguh pada pembukaan focus group discussion kajian kebijakan penanaman modal, dan rakor penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), serta gelar produk usaha mikro, kecil dan menengah di Auditorium Hotel Luminor, Tanjung Selor, Kamis (5/11).  Investasi, lanjutnya, juga sedianya mampu mendorong peningkatan kegiatan UMKM. “Presiden Joko Widodo mengatakan, investasi merupakan kunci utama bagi perekonomian Indonesia, selain ekspor. Kalau kita tidak memiliki keduanya, kita pasti akan tertinggal dari negara lain. Tentunya ini menjadi tantangan kita semuanya,” ungkapnya. Untuk mendukung iklim investasi yang kondusif, kata Teguh, diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. “Melihat kebijakan dan peluang yang ada, saya meminta Kaltara untuk segera merealisasikan percepatan kemudahan berusaha ini. Harapannya, investasi akan semakin terlecut meningkat,” ujarnya. Dalam upaya percepatan itu, Teguh meminta agar pihak terkait, mampu beradaptasi dengan kondisi terkini. Utamanya soal pemanfaatan informasi dan teknologi (IT) untuk menunjang kegiatan berusaha. “Saya sangat berharap setiap usaha perekonomian di Kaltara dapat mengikuti perkembangan dunia digitalisasi, dan memanfaatkan IT untuk menunjang usahanya,” ujarnya. Ini juga bagian dari inovasi yang perlu dilakukan pada masa sekarang, dimana pandemik COVID-19 masih melanda. Untuk pelaksanaan rakor PTSP, Teguh berharap dapat ditemukan kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan maupun nonperizinan di Kaltara. “Kesamaan persepsi penting. Apalagi dengan diterapkan dan dikembangkannya Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik/Online (SPBE),” tuturnya. Hal tersebut, juga merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang mengamanatkan kewajiban serta kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat, serta menghilangkan hambatan dan memberikan dukungan bagi masyarakat. Dalam melakukan kegiatan usaha yang seluas-luasnya. “Untuk itu, perlu usaha dalam mewujudkan penyelenggaraan perizinan melalui PTSP Prima, dengan menerapkan standar pelayanan publik, sistem informasi perizinan, penguatan kelembagaan, manajemen pelayanan publik,” ujarnya. HMS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: