Langkah PT STP Kian Berat, Gegara Diduga Palsukan Tanda Tangan

Langkah PT STP Kian Berat, Gegara Diduga Palsukan Tanda Tangan

Kukar, nomorsatukaltim.com – PT Solusi Tunas Pratama (STP) agaknya akan menghadapi situasi yang lebih pelik. Setelah Satpol-PP Kukar menyegel Tower Base Transceiver Station (BTS) beserta perangkat elektriknya, Rabu 4 November lalu.

PT STP diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Sekretaris Lurah Timbau, Lauren Sirenden. Tanda tangan palsu itu dibubuhkan pada surat rekomendasi mendirikan tower.

Jadi persoalan yang dihadapi PT STP semakin pelik. Selain tak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar. Tak memiliki IMB dan AMDAL. Kini merembet ke dugaan pemalsuan tanda tangan.

"Jadi pada saat mengurus perizinan pertama bukan untuk pendirian tower, tapi pembebasan lahan untuk pembangunan tower," ujar Lauren Sirenden pada Disway Kaltim.

Terkait surat rekomendasi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kecamatan Timbau tidak bisa mengeluarkan. Lantaran harus memenuhi persyaratan dan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar. Dan syarat itu yang tidak bisa dipenuhi oleh PT STP.

Namun yang membuat Lauren terkejut dan heran. Tiba-tiba saja surat rekomendasi dari Lurah Timbau sudah dikantongi oleh PT STP. Menggunakan tanda tanggannya pula. Diketahui juga surat rekomendasi itu tidak mencantumkan nomor surat. Sehingga dugaan pemalsuan semakin kuat.

"Jadi yang saya tanda tangan itu surat pembebasan lahan bukan pembangunan tower," tambahnya lagi.

Padahal sesuai aturan. Surat sepantasnya diteken oleh lurah Timbau langsung. Bukan kewenangan sekretaris lurah.

Merasa tanda tangannya disalahgunakan. Lauren segera akan berkoordinasi dan langsung dimediasi oleh DPMPTSP Kukar. Lauren mengajukan dan meminta PT STP untuk meminta maaf kepadanya. Sesegera mungkin.

Tidak sampai di sana. Lauren meminta PT STP menyatakan permintaan maafnya dalam bentuk surat resmi. Ditembuskan ke kepala daerah, sekretaris daerah, dan dinas terkait. Dalam hal ini DPMPTSP Kukar.

"Artinya saya menunggu niat baik, kalau tidak ke jalur hukum," tegas Lauren.

**

PENYEGELAN TOWER

Petugas memutus aliran listrik tower BTS milik PT STP, diawasi langsung oleh Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kukar Rasyidi. (Humas Satpol-PP)

Sebelumnya pada Rabu 4 November sekira pukul 09.30, beberapa personal Satpol-PP Kukar yang dipimpin Yuliandris Suherdiman melakukan penyegelan tower. Menara tipe Base Transceiver Station (BTS) ini milik PT Solusi Tunas Pratama (STP).

Saat penyegelan tower yang terletak di Jalan Jelawat Gg Naga Indah I, Tenggarong ini. Tak nampak perwakilan dari PT STP. Sehingga proses pengecekan dan penyegelan tower beserta perangkat elektriknya berjalan landau. Tak sampai dua jam, kelar. Karena memang tak ada perlawanan atau negoisasi penundaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: