Kongsi Palsu di Balik Rasuah PT AKU

Kongsi Palsu di Balik Rasuah PT AKU

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menahan dua petinggi Perusahaan Daerah (Perusda) PT AKU (Agro Kaltim Utama). Mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar. Caranya dengan membuat sejumlah perusahaan gadungan. 

nomorsatukaltim.com - Pengumuman penahan dua tersangka dugaan korupsi perusahaan perkebunan disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Prihatin, pada Selasa (3/11/2020). Namun, dari dua orang yang sudah ditetapkan tersangka, Kejaksaan hanya menunjukkan satu orang. “Dari hasil rangkaian penyelidikan, kasus ini mengarah kepada tersangka YR dan N,” katanya. Para tersangka merupakan bekas petinggi PT AKU. YR sebagai direktur, sedangkan N sebagai komisaris perusahaan. Kasus yang menjerat keduanya terkait penyertaan modal Pemprov Kaltim sebesar Rp 27 miliar pada medio 2003 hingga 2010. Anggaran itu disetorkan dalam 3 tahap. Pada tahap awal, pemerintah menyetor Rp 5 miliar. Empat tahun kemudian, di 2007 kembali diserahkan Rp 7 miliar. Terakhir pada 2010, pemerintah kembali menyuntik PT AKU sebesar Rp 15 miliar. Penyertaan modal itu bertujuan supaya Kaltim memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kegiatan usaha PT AKU.  Namun kedua tersangka tidak menjalankan usaha sesuai ketentuan. “Mereka melakukan kerja sama perjanjian selaku penyandang dana dan penyalur solar yang bukan peruntukannya dengan 9 perusahaan tanpa persetujuan Badan Pengawas dan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” kata Prihatin. Akibatnya, modal usaha itu tidak jelas keberadaannya dan dilaporkan sebagai piutang dengan total modal sekitar Rp 31 miliar. Dari 9 perusahaan yang diajak kerja sama, dalam praktiknya,  6 perusahaan palsu. “Perusahaan fiktif yang mereka buat salah satunya PT Dwi Palma Lestari,” imbuh Prihatin. Di perusahaan ini, total modal usaha yang mengalir sebanyak Rp 24 miliar. Belakangan terungkap tersangka N tercatat  sebagai direktur PT Dwi Palma Lestari. Sedangkan YR selaku komisaris. Dalam jangka waktu 4 tahun, keduanya selalu bergantian menjadi direktur dan komisaris. Tujuannya agar perusahaan yang mereka dirikan tersebut dianggap memang ada dan masih aktif.

SUMBANG PAD

Menurut Prihatin, PT AKU bergerak di bidang usaha pertanian, perdagangan, perindustrian dan pengangkutan darat. Perusahaan  sempat menyumbang pendapatan daerah sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2005 hingga 2014. “Kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 29 miliar, dengan perincian penyertaan modal Rp 27 miliar ditambah laba operasional PT AKU yang digunakan kembali dalam kerja sama dengan pihak ketiga kurang lebih sebesar Rp 2 miliar,” imbuh Aspidsus Kejati, Prihatin. Penetapan status tersangka terhadap N dilakukan Kejati Kaltim pada 5 Oktober lalu. Hal itu dilakukan setelah penyidik Kejati Kaltim terlebih dahulu menetapkan tersangka YR yang dijemput di Bogor, Jawa Barat pada 2 September lalu. Berkas perkara tersangka YN sudah masuk tahap dua. Sedangkan perkara tersangka N masih tahap penyidikan dan proses pemberkasan. “Sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, apapun yang dilakukan tersangka YR dan N ini, mereka selalu berdua. Mereka itu teman," ungkapnya. Terkait aliran dana para tersangka, Prihatin mengatakan kedua tersangka belum mau mengungkap. "Yang bersangkutan tertutup," ucapnya. Selain aliran dana, Kejati juga mengaku kesulitan mengembalikan aset yang berasal dari hasil korupsi lantaran sudah berpindah tangan. "Contohnya ada dua aset rumah, hasil menilap itu mereka membeli rumah, satu di daerah sempaja, satunya lagi di vila Tamara. Tapi tahun 2015, sudah berpindah kepemilikan karena sudah dijual. Jadi kami tidak bisa mengembalikan aset-aset itu," jelasnya. Kejaksaan tak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Namun demikian, korps Adhyaksa masih fokus mendalami keterangan kedua tersangka. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KHUP dengan ancaman minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Saat ini tersangka ditahan di tempat terpisah. YR di Mapolresta Samarinda. Sementara N dititipkan di Polsek Samarinda Kota.

DPRD: PENYIMPANGAN PENYERTAAN MODAL

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mendorong penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di Perusda PT  Agro Kaltim Utama (AKU) dilakukan secara tuntas. Sejak tahun lalu, DPRD yang memiliki fungsi pengawasan, mencium adanya penyimpangan, terhadap adanya pengelolaan modal dari pemerintah. "Dalam diskusi (hearing), komisi II melihat ada penyimpangan terhadap dana penyertaan modal," kata Baharuddin Demmu, Selasa (3/11). Pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2019, tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltim, ada beberapa temuan dugaan penyelewengan penyertaan modal di internal PT AKU. "Setahu saya, sekitar 2016 sudah tidak menyetorkan kontribusi (pendapatan) ke daerah. Penyertaan modal Pemprov Kaltim ke perusda PT AKU, kurang lebih Rp 32 miliar lebih," Kata Ketua Fraksi PAN itu. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Samsun juga menegaskan dukungan penegakkan PT AKU. Dan memang demikian seharusnya. Tak hanya PT AKU, namun juga seluruh perusda Pemprov Kaltim, bila terdapat dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangannya. "Dibuka saja. Kalau memang ada kesalahan atau pelanggaran, saya minta aparat hukum menindak tegas. Jangan ditutup-tutupi, jangan dihalang-halangi," ujar politisi PDI Perjuangan itu. (aaa/sah/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: