UMP Ikut SE Menaker

UMP Ikut SE Menaker

TANJUNG SELOR - Upah minimum provinsi (UMP) 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/11/HK.04/X/2020.

Tak adanya kenaikan UMP Kaltara 2021, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.797/2020. “Kita mengikuti SE Menaker tentang penetapan UMP 2021 di masa pandemi. Dan, kita juga melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi. Untuk 2021, UMP sebesar Rp 3.000.804. Ini mulai berlaku per 1 Januari 2021,” kata Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi, Senin (2/11). Diungkapkan, yang terpenting saat ini adalah keselamatan dan kesehatan. Baik itu para pekerja maupun perusahaan. Pasalnya, COVID-19 belum bisa diprediksi kapan berakhir. Sehingga, akibatnya berdampak perputaran ekonomi nasional. “Ini yang kami bahas dengan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltara, sehingga kita memutuskan bahwa UMP Kaltara 2021 mengikuti UMP 2020,” kata Teguh. Ia pun menegaskan, agar SE Menaker tersebut dapat menjadi acuan penetapan upah minimum kota (UMK). Artinya, kabupaten/kota juga diharapkan ketika menetapkan UMK 2021, tidak lebih kecil dari upah minimum 2020. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan SE yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. SE itu mengatur tentang penetapan upah minimum. Penerbitan SE itu, dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha. Dan, perlunya dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemik COVID-19. Penerbitan SE Menaker, juga dilatarbelakangi keberadaan pandemik COVID-19. Yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh. Termasuk dalam membayar upah. “Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19, dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020,” kata Menaker. Tembusan SE ini adalah Presiden Joko Widodo, Wapres Ma’aruf Amin, menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan pimpinan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh. HMS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: