Baru Bebas, Andi Masuk Bui Lagi
Kasatreskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro bersama barang bukti kasus pencurian yang dilakukan Andi.(Zuhrie/DiswayBerau) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com - Satreskrim Polres Berau, berhasil mengamankan Andi Adi (35) warga Jalan Manunggal, pelaku pencurian telepon genggam dan laptop di Jalan Cempaka Merah,Tanjung Redeb, Senin (2/9/19) kemarin. Pelaku yang juga residivis itu baru dua minggu menghirup udara bebas. Kasatreskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan, terungkapnya peristiwa pencurian itu bermula dari laporan karyawan PT BUM yang mengaku kehilangan sejumlah alat elektronik di mess karyawan Jalan Cempaka Merah, Tanjung Redeb. Berdasarkan laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Dari keterangan sejumlah saksi, ciri-ciri pelaku pencurian mengarah kepada tersangka. "Tak sampai 24 jam, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku di indekosnya kawasan Sambaliung," terangnya Selasa (3/9/19) siang. "Pelaku juga mengakui melancarkan aksinya pukul 05.00 Wita dini hari saat pemilik barang pergi salat di masjid," sambungnya. Lanjut Rengga, dari penggrebekan di rumah Andi, polisi berhasil mengamankan barang bukti laptop dan telepon genggam yang dicuri dari mess karyawan PT BUM. Rencananya barang hasil curian itu akan dijual pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab pasca menghirup udara bebas, pelaku belum memiliki pekerjaan tetap. "Meski pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti, tetapi pelaku harus dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba melawan petugas," jelasnya. Akibat perbuatannya, Andi yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian. Polisi juga terus mendalami kasus ini guna memastikan apakah ada korban lain dari tersangka. "Ancamanya minimal 5 tahun, saat ini pelaku sudah di mendekam di keruji besi Polres Berau," tandasnya.(*/rie/app)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: