Disdikbud Kukar Akan Tingkatkan Sarpas dan Standar Pendidikan

Disdikbud Kukar Akan Tingkatkan Sarpas dan Standar Pendidikan

Kukar, nomorsatukaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini sedang menggodok standar nasional pendidikan. Hal itu sesuai dengan Undang-undang sistem pendidikan nomor 20 tahun 2003 dan diturunkan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005.

Dalam standar tersebut ada delapan kriteria. Yakni Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.

“Dari 8 standar itu rata-rata kita sudah terpenuhi. Hanya saja ada dua yang jadi prioritas, yaitu standar pendidik dan tenaga pendidikan serta sarana dan prasarana. Dan kita sedang menggodok untuk standar itu,” kata Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kukar, Tulus Sutopo, Senin (19/10/2020) pagi.

Pria yang akrab disapa Tulus ini menjelaskan ada 504 sekolah yang tersebar di 18 kecamatan Kukar. Jumlah itu jadi yang terbanyak, di wilayah Kalimantan Timur. Sehingga itu menjadi tantangan tersendiri.

Kedepan Disdikbud berencana menyediakan anggaran belanja langsung untuk meningkatkan mutu sekolah melalui Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) Kabupaten Kukar.

“Kalau bicara mutu berarti mengacu 8 standar itu sendiri, dan dalam pemenuhannya itu ada beberapa anggaran yang kita arahkan kepada pemenuhan itu. Anggaran belanja langsung ke sekolah, kita bantu untuk peningkatan mutu di sekolah. Gunanya untuk mendampingi biaya-biaya yang didanai oleh BOSNAS tetapi tidak tertampung dan sifatnya untuk menutupi,” jelasnya.

Tulus menambahkan, Kukar sendiri pada tahun 2018 telah berhasil merubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) pertama yang masih samar-samar, kini menjadi ukuran atau indikator peningkatan indek mutu pendidikan.

“Kalau dulu hanya penuntasan Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK) tapi itu umum dan sulit untuk diukur. Kita sudah mengikuti arah kebijakan kementrian, sehingga di RPJM kita di tahun 2018 dirubah menjadi peningkatan indek mutu utamanya,” tambahnya. (tor/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: