Sepuluh Bulan, 65 Kasus Narkoba di Kubar-Mahulu

Sepuluh Bulan, 65 Kasus Narkoba di Kubar-Mahulu

KUBAR, nomorsatukaltim.com –  Kurun Januari hingga Oktober 2020, sebanyak 65 kasus narkoba ditangani oleh Satreskoba Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Jumlah tersebut berasal dari dua kabupaten, yakni Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu). Terdiri 45 laporan polisi (LP) langsung di Mapolres, dan 20 LP dari polsek jajaran. Dari 65 kasus, 36 kasus sudah selesai ditangani. “45 kasus di Polres sudah selesai 22 kasus. Di Polsek jajaran, (dari) 20 kasus sudah selesai 14 kasus,” jelas Kapolres Kubar, AKBP Irwan Yuli Prasetyo, didampingi Kasat Narkoba AKP Simon Tammu dan Kasubag Humas Iptu Andreas, di Mapolres Kubar, Jumat (30/10/2020). Tak tanggung-tanggung, dari total kasus narkoba itu, sebanyak 85 tersangka berhasil diringkus. Yakni langsung oleh Polres dari 45 kasus dengan 59 tersangka. Sedangkan Polsek jajaran, 26 tersangka dari 20 kasus. “Total jumlah barang bukti (BB) sebanyak 87 poket narkoba jenis sabu seberat 37,5 gram, dobel L (LL) berjumlah 348 butir,” beber Kapolres. Sedangkan polsek jajaran berhasil menyita sebanyak 95 poket sabu dengan berat 102,9 gram. Sehingga total sabu yang disita sebanyak 182 poket. “Jumlah total BB sabu yang berhasil diamankan sebanyak 140,4 gram, serta dobel L sebanyak 348 butir,” urainya. Selama Operasi Antik Mahakam 2020 yang digelar Polres Kubar pada 15-29 Oktober, berhasil diamankan lima tersangka pemakai narkotika jenis sabu. “Tiga tersangka di Kubar, 2 tersangka di Mahulu. Keseharian dari 5 tersangka adalah pengangguran. Salah satu tersangka berusia 20 tahun berasal dari Mahulu. Mengaku diajak teman memakai sabu,” jelasnya. Diharap berharap, agar masyarakat di Kubar dan Mahulu dapat membantu Polres Kubar untuk membasmi, memutus rantai peredaran narkoba. Dengan memberikan informasi kepada penegak hukum. “Saya harap masyarakat tidak ragu. Berikan informasi kepada penegak hukum. Jika menemukan atau mengetahui ada seseorang yang menggunakan narkoba,” tegasnya. Kelima tersangka yang terjaring tersebut, kini meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Kubar. Kelimanya disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling singkat lima tahun. “Saya tegaskan, tidak ada ampun bagi pemakai, pengedar, maupun bandar narkoba jenis apapun,” tandas AKBP Irwan Yuli Prasetyo.(imy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: