Diskop Kukar Usulkan 10 Ribu Pelaku Usaha Penerima BLT UMKM

Diskop Kukar Usulkan 10 Ribu Pelaku Usaha Penerima BLT UMKM

Kukar, nomorsatukaltim.com – Dinas Koperasi Kutai Kartanegara (Kukar) usulkan sebanyak 10.878 pelaku usaha untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Kepala Dinas Koperasi (Diskop) Kukar, Tajudin mengatakan lebiih dari sepuluh ribu pelaku usaha saat ini telah melewati tahap pertama dan sedang proses pencairan. Nantinya BLT tersebut akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening oleh bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah. “Tahap pertama sejak bulan Agustus dan ada tiga kali usulan sebanyak 10.878 pelaku usaha mikro. Awal Oktober kita mendapat surat dari kementerian, ada perpanjangan. Edaran itu kita buat ke masing-masing kecamatan hingga kelurahan atau desa di pertengahan Oktober kemarin,” katanya, Minggu (1/11/2020) siang. Tajudin juga berharap, dari pihak kecamatan hingga RT setempat dapat menyosialisasikan perpanjangan tersebut dan mengakomodasi para pelaku usaha yang ada di wilayah mereka. Sehingga dari Diskop Kukar dapat merekapnya. “Untuk dapat menginventarisasi lagi dan mengusulkan kembali perpanjangan itu sampai akhir bulan November 2020,” ujarnya. Selanjutnya, ia menyampaikan para pelaku usaha dapat mengumpulkan data paling lambat hingga 20 November 2020 mendatang. Agar pihaknya memiliki waktu untuk merekap kembali data-data tersebut. “Kami berharap dalam surat edaran itu 20 November sudah masuk ke Dinas Koperasi, karena kami minta waktu 10 hari untuk merekap kembali. Karena pengalaman kemarin kita memakan waktu cukup lama,” ungkapnya. Kemudian, para pelaku usaha dapat memperhatikan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor ponsel saat mengisi data. Pasalnya masih ditemukan kejadian, pelaku usaha tidak mendapatkan kabar dari pihak bank ketika memberikan informasi pencairan BLT melalui pesan singkat (SMS). “Tolong masing-masing pelaku usaha untuk nomor induk dan nomor HP jangan sampai salah. Cukup mengumpulkan KTP dan surat pernyataan mutlak, surat pernyataan mutlak itu berisi nama lengkap, NIK, aamat, bidang usaha, alamat usaha, nomor HP. Itu yang penting,” terangnya. (adv/tor/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: