DPRD Kukar Bentuk Pansus RTRW Terkait Kawasan Pertanian

DPRD Kukar Bentuk Pansus RTRW Terkait Kawasan Pertanian

Kukar, nomorsatukaltim.com - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) sudah membentuk sebuah panitia khusus (pansus). Tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di dalamnya membahas terkait kawasan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan pertanian. Tidak bisa diganggu gugat.

Dengan adanya aturan tersebut, tentunya bisa memberikan batasan-batasan. Termasuk untuk pembukaan lahan pertambangan. "Jadi wilayah pertanian tidak bisa diganggu nantinya," ujar Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi pada awak media.

Memang kadang masyarakat juga tidak bisa menolak. Lantaran adanya iming-iming dari pihak yang berkepentingan. Sehingga masyarakat menjadi galau. Antara mempertahankan lahan pertaniannya atau menerima tawaran tersebut.

Sehingga, Alif menyebut pembentukan pansus ini sudah sangat tepat. Terlebih sebagian wilayah Kukar akan menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.

"Erat kaitannya dengan IKN di Kukar," pungkas Alif. (adv/mrf/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: