Pertama di Kubar! Rampok Modus Pecah Kaca Mobil, Rp 50 Juta Raib

Pertama di Kubar! Rampok Modus Pecah Kaca Mobil, Rp 50 Juta Raib

KUBAR, nomorsatukaltim.com –  Pertama terjadi di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. Korbannya, salah seorang nasabah salah satu bank di Kubar.

Korban baru saja menarik uangnya. Saat keluar dari bank, dibuntuti oleh pelaku. “Kesigapan Satreskrim dalam penyelidikan, tidak sampai 24 jam kedua tersangka berhasil diamankan,” ungkap Kapolres Kubar, AKBP Irwan Yuli Prasetyo dalam konferensi pers, mengawali hari pertama kerjanya bertugas sebagai Kapolres Kubar, Rabu (28/10/2020). Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terdiri dua orang. Yakni berinisial IR warga Kota Bekasi, dan S warga Makassar, Sulawesi Selatan. Kedua tersangka dengan modus menjadi nasabah bank yang berkantor di Komplek Business Center Tinggi Diraja, Sendawar. “Kedua tersangka mengintai. Setelah melihat korban mengambil uang sekitar Rp 50 juta, langsung mengikuti keluar,” urai kapolres. Dari bank, korban parkir di studio foto di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Barong Tongkok. Korban meninggalkan mobil, masuk ke dalam studio foto. Melihat kondisi itu, kedua tersangka langsung beraksi memecahkan kaca pintu mobil pikap milik korban dengan obeng. “Kedua tersangka langsung membawa kabur uang hasil curian dari dalam mobil tersebut ke Kecamatan Bongan,” tutur AKBP Irwan Yuli Prasetyo, didampingi Wakapolres Kompol Nyoman Wijaya, serta Kasat Reskrim Iptu Iswanto. Akhirnya, polisi mengendus keberadaan kedua tersangka. Dengan mendalami bukti dari kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi. “Baru pertama terjadi di Kubar, kasus curat dengan modus memecahkan kaca mobil,” ujar kapolres. Kedua tersangka mengakui semua perbuatan yang telah dilakukan, seraya memperagakan ulang caranya. “Saat di Bekasi dan Makassar kami hanya buruh bangunan. Setelah pandemi COVID-19 pekerjaan sepi. Merantau ke Kalimantan. Sulit cari kerja, kami berdua sepakat cari uang mudah dengan mencuri,” beber keduanya. Hasil curian tersebut berjumlah Rp 50 juta. Sebagian sudah dibelanjakan tersangka membeli tiket pulang dan sembako. Tersisa Rp 37 juta yang sempat disita sebagai barang bukti oleh Satreskrim Polres Kubar. “Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun.(imy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: