Adu Gagasan Cawabup

Adu Gagasan Cawabup

TANJUNG SELOR, DISWAY – Debat kandidat calon bupati dan calon wakil bupati (Cawabup) Bulungan, akan dilaksanakan sebanyak tiga kali. Debat pertama akan dilaksanakan pada 31 Oktober 2020. Kedua, 7 November 2020, dan ketiga pada 22 November 2020.

Seperti diketahui, ada empat calon bupati dan wakil bupati Bulungan. Yakni Syarwani-Ingkong Ala, Sigit Muryono-Markus Juk, Najamuddin-Ari Yusnita, dan Djoko Susilo-Kosmas Kajan. Pada debat tahap pertama, rencananya akan dilaksanakan di Hotel Luminor, Tanjung Selor. Hanya saja, ada yang berbeda dengan debat dari pilkada tahun-tahun sebelumnya. Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani menjelaskan, yang berbeda pada debat pilkada kali ini. Pertama, akan mempertemukan calon wakil bupati terlebih dahulu. Lalu, tahap kedua calon bupati, dan debat ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan dipertemukan. "Masing-masing nanti punya tema debat sendiri-sendiri. Yang pasti, tidak keluar dari visi misi mereka," ujar Lili Suryani, Kamis (29/10). Untuk materi debat, saat ini tengah dipersiapkan. Bahkan, telah beberapa kali dilakukan rapat dengan tim perumus, tim pakar, serta moderator. Termasuk mengundang tim sukses keempat paslon membahas teknis pelaksanaan debat. "Kami sudah melaksanakan pertemuan. Dan, ini dilakukan bukan hanya sekali saja. Kita upayakan hingga debat nanti tidak ada kendala," ujarnya. Lili menyebutkan, tim perumus yang akan membantu KPU dalam debat kandidat berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan aktivis. Mereka, merupakan orang-orang yang memiliki kompetensi di bidangnya. Oleh sebab itu, KPU Bulungan yakin pelaksanaan debat akan berjalan dengan lancar. "Terkait tema, tidak lepas dari seputar kesejahteraan dan bagaimana memajukan daerah. Ini juga sudah disusun oleh tim," ujarnya. Lanjutnya, pelaksanaan debat nanti, juga bakal dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Hal itu telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada Serentak. Termasuk, peserta yang boleh menghadiri debat, juga dibatasi berdasarkan petunjuk teknis atau juknis debat. ''Berdasarkan juknis dan PKPU, debat hanya dihadiri paslon, 4 perwakilan tim kampanye, 2 pimpinan Bawaslu, dan 5 komisioner KPU," ujarnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: