Miris, Perempuan Paruh Baya Jual Sabu di Warung

Miris, Perempuan Paruh Baya Jual Sabu di Warung

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Sungguh miris. Seorang perempuan paruh baya di Desa Kota Bangun Seberang, Kecamatan Kota Bangun, tertangkap tangan memiliki narkoba. Dirinya bekerja sampingan sebagai pengedar sabu, selain berjualan makanan kecil untuk anak-anak.

Ya, namanya IW. Berusia 42 tahun. Saat dirinya digeledah, sebanyak 9 poket kecil didapati Polsek Kota Bangun dengan berat total 1,85 gram. Barang haram itu tersimpan rapat di sebuah botol kecil, yang dimasukkan dalam tas kecil pelaku. Dari pengakuannya, IW baru saja menekuni bisnis haramnya. Belum genap sebulan, tanpa sepengetahuan suaminya, dan tidak pernah menaruh curiga sedikit pun. "Pengakuan (pelaku) baru bulan ini, baru dua kali pengambilan," ujar Kapolsek Kota Bangun IPTU Puji Santoso pada Disway-Nomor Satu Kaltim, Kamis (29/10/2020). Pelaku mengaku melayani pelanggan setianya di warung kecil miliknya. Memang, jika dilihat warung milik pelaku letaknya sangat terpencil. Rumah agak jauh dari jalan. Tepatnya di belakang kuburan. "Terkait barang asalnya masih diselidiki, masih didalami," lanjut Puji. Selain 9 poket sabu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Yang diduga hasil penjualan barang haram itu Saat ini pelaku sudah digelandang ke Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Karena kepemilikan sabu-sabu tersebut, pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: