Ancam Istri Pakai Parang, ‘Bang Jago’ Ditangkap Aparat

Ancam Istri Pakai Parang, ‘Bang Jago’ Ditangkap Aparat

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – RS alias BC hanya bisa diam, usai Polsek Sungai Kunjang menjemput di kediamannya. Sosok “Bang Jago” yang dikenal temperamental ini, tak lagi tampak saat dijemput aparat.

Maklum saja, pemuda 19 tahun ini memang dicap warga sok jago, sering membuat keributan, pun mudah tersulut amarah. Usai ulah terakhirnya mengejar dan mengancam istrinya dengan sebilah parang, warga sekitar pun makin kesal. RS dilaporkan ke Polsek Sungai Kunjang. Setelah pelaporan itu, "Bang Jago" pun tak banyak berkutik ketika warga menghadapkannya ke polisi. Karena kepemilikan senjata tajam (Sajam), RS digelandang petugas dan ditahan di Mapolsek Sungai Kunjang, Senin (26/10/2020) lalu. Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto, saat dikonfirmasi menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan terhadap RS. Bermula ketika tersangka terlibat perselisihan dengan istrinya, kemudian berujung percekcokan. RS yang emosi kemudian mengambil sajam berupa parang sepanjang 27 sentimeter miliknya. Sajam itu digunakan RS untuk mengancam istrinya. Namun sang istri yang melihat RS sudah menggenggam sebilah parang, langsung melarikan diri dari rumah. Dari arah belakang, RS yang sedang mengejar istrinya sembari mengacungkan parang, sempat dicegat oleh warga. Namun peringatan warga tak diindahkan, sehingga warga memilih untuk melaporkannya ke kepolisian. "Awalnya cekcok, selisih paham dengan istrinya, lalu pelaku (RS) emosi sampai mengejar istrinya dengan mengacungkan sebilah sajam. Untuk barang buktinya sudah kita amankan," ungkap Purwanto. Usai dilerai warga, RS sempat memilih kembali ke rumahnya. Sedangkan istrinya memilih bersembunyi di balik lindungan warga. Selang beberapa waktu kemudian, Unit Patroli Sabhara Polsek Sungai Kunjang pun tiba di lokasi kejadian. RS pun langsung diringkus di kediamannya di Jalan Kemangi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. "Petugas kami datang dan melumpuhkan pemuda yang membawa sajam ini dengan tindakan persuasif. Pelaku yang sudah tenang lalu kami amankan beserta sajam yang ia bawa saat cekcok dengan sang istri," terangnya. Lanjut Iptu Purwanto mengatakan, istri tersangka sekaligus korban hingga kini memilih untuk tidak membuat laporan ke polisi, lantaran masih trauma atas kejadian tersebut. Kendati demikian, polisi tetap dapat memproses secara hukum terhadap tersangka karena kepemilikan sajam. "Tetap kita jerat dengan pasal membawa sajam tanpa izin. Membawa sajam tanpa izin di muka umum tidak diperbolehkan, apalagi digunakan untuk mengancam atau berniat untuk melukai seseorang," kuncinya Akibat perbuatannya, “Bang Jago” pun harus meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Sungai Kunjang. Dia dijerat Pasal 2 (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: