Bejat! Dirawat dari Kecil, Ayah Cabuli Anak Tirinya

Bejat! Dirawat dari Kecil, Ayah Cabuli Anak Tirinya

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, sebut saja namanya Mawar, menjadi korban tindakan bejat ayah tirinya berinisial MS (44). Kelakuan bejat MS terbongkar, setelah Mawar yang mengeluhkan perih ketika buang air kecil kepada sang kakak.

Akibat tindakan amoralnya itu, pria 44 tahun itu harus mendekam di balik jeruji besi. Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Setriadi mengemukakan kasus pencabulan tersebut. Diketahui MS sebenarnya merawat Mawar sejak kecil. "Itu statusnya bapak tiri. Awalnya anak itu di Sangatta, ikut bapak kandungnya. Karena di sana enggak sekolah, akhirnya dirawat sama ibunya dan dibiayai bapak tirinya," kata Dedi mewakili Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara, Kamis (29/10/2020). Bertahun-tahun lamanya diasuh dengan bapak tirinya, Mawar pun tumbuh menjadi remaja berparas ayu. Rupanya, hasrat MS tergugah melihat anak tirinya yang mulai dewasa. Ditambah lagi satu keluarga tersebut hanya tidur di kamar yang sama. Hingga akhirnya niatan kotor MS pun timbul. Dia berusaha mencari kesempatan menggagahi anak tirinya pada Kamis (3/9/2020) pukul 11.00 Wita lalu. MS melakukan perbuatan bejatnya dengan cara menggerayangi tubuh anak sambungnya. Tak hanya sampai di situ, perbuatan tak senonoh MS kembali terjadi pada Sabtu (12/9/2020) lalu. Tepatnya pukul 01.00 Wita, ketika itu hendak beristirahat, MS kembali menggerayangi tubuh dan organ vital anaknya. "Mereka memang tidur satu kamar semua. Namanya bapak sama anak awalnya biasa saja. Tapi lama-lama ya melenceng juga," katanya. Perbuatan tercela itu akhirnya terungkap, setelah Mawar mengeluh ke kakaknya. Dia mengaku merasa nyeri ketika membuang air kecil. Saat ditanya lebih jauh, ternyata Mawar telah menjadi korban tindakan bejat dari bapak tirinya. Bahkan sudah terjadi sebanyak dua kali. Mengetahui adik perempuannya diperlakukan tak senonoh, kakak kandung Mawar pun melaporkan perbuatan MS ke Polsek Samarinda Seberang. "Tahu adiknya digitukan sama pelaku, kakak korban langsung membuat laporan ke kami," pungkasnya. Berbekal keterangan saksi dan bukti visum et repertum (VeR), MS selanjutnya diringkus oleh petugas pada Senin (5/10/2020). Akibat perbuatannya, MS hanya bisa pasrah dijebloskan ke dalam sel tahanan. MS dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: