Disdik Kaltim Bantu SLB
Samarinda Nomorsatukaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim akan menjamin kuota bagi sekolah luar biasa (SLB) untuk kebutuhan belajar. Hal itu terungkap saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Kaltim, Rabu (30/9/2020) lalu.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV Rusman Ya’qub. Selain Rusman, hadir pula Sekretaris Komisi IV Salehuddin, serta anggota komisi seperti Abdul Kadir Tappa, Fitri Maisyaroh dan Jawad Sirajuddin. Terkait bantuan tersebut Rusman meminta kejelasan mengenai biaya pendidikan daring (dalam jaringan) dimasa pandemi. Kemudian kejelasan mengenai keluhan alokasi biaya yang harus berurusan ke induk pusat (provinsi) serta kaitannya dalam APBD Perubahan 2020. Dalam forum yang sama, Fitri Maisyaroh menolak adanya pilihan diperbolehkannya sekolah tatap muka di zona hijau atau kuning dengan persetujuan orang tua. Ia khawatir ini akan menjadi bumerang bagi orang tua siswa yang tidak memahami bahaya penularan COVID-19. “Saya justru khawatir jika orang tua menyetujui anaknya sekolah tatap muka, terlebih masih tingginya angka terkorfirmasi COVID-19. Jangan sampai karena kegiatan belajar tatap muka, anak-anak terpapar COVID-19. Opsi ini sebenarnya bagus untuk diterapkan, hanya saja harus dievaluasi kembali dengan matang,” tegasnya. Sementara itu, rekannya di Komisi IV Jawad Sirajuddin berharap pengoptimalan daring ini harus cepat diatasi. Ia mendorong Dinas Pendidikan lebih membuka ruang komunikasi dan koordinasi sehingga tidak hanya sendiri. Menanggapi hal itu, Anwar Sanusi, Kepala Dinas Disdikbud Kaltim menyebut masalah biaya pendidikan daring akan dilakukan kerjasama dengan sejumlah provider. Sedangkan keputusan akhir yang diambil sesuai alokasi biaya daring yaitu pemberian pulsa dan kuota bagi pelajar. “Untuk titik fokus pemberiannya hanya dari jenjang SD hingga SMA. Sedangkan Sekolah Luar Biasa (SLB) pemberiannya diberikan kepada orang tua siswanya,” katanya. Untuk metode pembelajarannya, jika zona hijau atau kuning, dibolehkan belajar tatap muka. Tetapi itu pun sesuai arahan dari pusat harus mendapat persetujuan orang tua murid. Karena kunci utamanya di orang tuanya. (adv/top/boy/sam)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: