Korban Investasi Bodong Oknum Istri Polisi Terus Bertambah

Korban Investasi Bodong Oknum Istri Polisi Terus Bertambah

PPU, nomorsatukaltim.com – Angka kerugian investasi bodong oleh oknum istri polisi di Penajam Paser Utara (PPU) terus meningkat. Baru 16 korban yang melapor saja, angkanya sudah mencapai Rp 550 juta. Di belakangnya, masih ada puluhan korban lain yang antre melapor. Ditaksir, bisa mencapai miliaran rupiah.

"Diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan berkembangnya jumlah korban," kata Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, Selasa (27/10/2020). Korban lain yang mengantre masih belum melengkapi berkas laporannya. Adapun Polres PPU akan membentuk posko aduan. Khusus menerima laporan dari kasus ini. Posko ini terhimpun di Unit tindak pidana tertentu (tipiter) Polres PPU. "Sudah banyak yang masuk. Tapi mereka harus melengkapi dulu berkas-berkas pendukungnya," jelasnya. Tersiar juga informasi adanya korban dari luar daerah. Yang turut melapor ke polres PPU. Namun ditegaskan Dian, hingga saat ini masih belum ada masuk. "Lalu infonya juga ada korban di Samarinda yang melapor ke Polresta Samarinda. Di-update saja ke Polresta di sana," sebut Dian. Terkait pelaku, semenjak diringkus di Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Sabtu (17/10/2020) lalu, Y masih dititipkan di Polresta Balikpapan. Oknum Bhayangkari ini masih menunggu proses kelengkapan berkas tahap 1. Yang selanjutnya kasus akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU. "Rencananya minggu ini akan dilaksanakan tahap 1 pengiriman berkas kejaksaan," kata Dian. Nantinya jaksa akan mengeluarkan petunjuk selanjutnya. Mengenai kelengkapan berkas itu. Setelah itu baru ke tahap 2, pelimpahan. Dalam masa penyidikan, Kejari memiliki kewenangan penahanan selama 20 hari. Dan bisa ditambah menjadi 40 hari. "Jadi total 60 hari. Terserah nanti jaksa mau menitipkan tahanannya di mana," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, pelaku awalnya membuka arisan daring. Mekanismenya, nama peserta arisan sudah diguncang, ditentukan, dan diketahui siapa saja yang menerima. Ada urutan berdasarkan nama penerima tiap bulannya. Nah, nomor urutan itulah yang diperjualbelikan. Tapi ada indikasi beberapa nama peserta yang fiktif. Itu yang pertama. Investasi yang kedua ialah sekali bayar atau SKB. Bidang usahanya koperasi. Dalam jangka waktu tertentu, peserta dijanjikan memperoleh keuntungan berkali-kali lipat. Ada grade-grade tertentu yang disediakan. Berdasarkan besaran nominal investasi para member. Ada yang bisa cair dalam waktu 7 hari, 14 hari, dan beragam lainnya. Berdasarkan tracking yang dilakukan, diketahui pelaku melarikan diri. Padahal Senin (12/10/2020) pelaku masih berada di PPU. Belakangan baru diketahui Y berada di Makassar. Diketahui pula, pelaku berangkat dari Makassar dan transit di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (16/10/2020). Dan bertolak ke Balikpapan keesokan harinya. Saat itulah, Y langsung digerebek oleh kepolisian. Atas kelakuannya, Y disangkakan dengan pasal berlapis. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2019. Ancamannya 6 tahun kurungan. Lalu Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancamannya 4 tahun penjara. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: