Tolak Kebijakan Pusat

Tolak Kebijakan Pusat

TANJUNG SELOR, DISWAY – Tolak Kebijakan Pusat, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020, yang mengatur tentang penetapan upah minimum 2021 di masa pandemik COVID-19. SE ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.

Surat edaran tersebut, yang di dalamnya mengatur tidak ada kenaikan upah minimum, mendapat penolakan dari Ketua Federasi Buruh Indonesia Kaltara, Haposan Situmorang. Menurutnya, kenaikan upah setiap tahun adalah hak yang harus didapat pekerja. Sehingga, pemerintah berkewajiban memfasilitasinya. “Tidak bisa begitu. Sesuai PP 78 Tahun 2015, ada ketentuan yang mengatur naiknya upah minimum setiap tahun,” kata Haposan, Selasa (27/10). Pihaknya pun segera berkoordinasi dengan serikat pekerja lainnya. Untuk mengambil sikap atas keputusan tersebut. “Kami akan memperjuangkannya melalui Dewan Pengupahan. Tapi kalau ditanya sikap, kami tentu menolak,” tegasnya. Jika tidak ada kenaikan upah minimum, UMP Kaltara 2021 sebesar Rp 3.000.803. Sedangkan UMK Tarakan sebesar Rp 3.756.824, Kabupaten Malinau sebesar Rp 3.185.837, Kabupaten Tana Tidung Rp 3.113.368, Kabupaten Bulungan Rp 3.109.313, dan Kabupaten Nunukan Rp 3.083.182. Dilansir CNBC, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, langkah yang diambil pemerintah, karena mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemik COVID-19 ini. Dan, perlunya pemulihan ekonomi nasional. Karena itu, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum 2021, sama dengan nilai upah minimum 2020. Keputusan tersebut pun, lanjutnya, dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi buruh, serta menjaga kelangsungan usaha. Selain itu, keputusan dilatarbelakangi dampak pandemik COVID-19 yang berdampak pada kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja. Khususnya dalam membayar upah. “Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati dan wali kota, serta pemangku kepentingan terkait,” kata Ida Fauziah. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: