Berkas Lengkap, Ismunandar cs Segera Disidang

Berkas Lengkap, Ismunandar cs Segera Disidang

JAKARTA, nomorsatukaltim.com - Kasus korupsi yang menyeret Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih terus berproses. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan tahap II, terhadap lima tersangka kasus korupsi tersebut.

Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Hari ini (kemarin, Red), penyidik KPK melaksanakan tahap II, terdakwa Ismunandar dan kawan-kawan ke JPU. Di mana sebelumnya, berkas perkara para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa (27/10/2020). Baca juga: Persidangan Korupsi Bupati Kutai Timur, Saksi Diminta Tukar Dolar Lima tersangka itu, selain Ismu ---sapaan Ismunandar dan Encek, yakni Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini. "Penahanan selanjutnya jadi kewenangan JPU selama 20 hari. Terhitung 27 Oktober sampai 15 November," tambahnya. Ismunandar dan Aswandini, saat ini ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Encek di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Musyaffa dan Suriansyah di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. "Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di PN Tipikor Samarinda," katanya. Baca juga: Lanjutan Perkara Korupsi Bupati Kutim, KPK Periksa 20 Saksi Sebagai informasi, selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 69 orang. Di antaranya para ASN di Pemkab Kutim dan pihak swasta. Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juli lalu sekitar 19.30 Wita. Terhadap bupati Kutim saat itu, Ismunandar. Ismu di-OTT bersama istrinya, yang juga ketua DPRD Kutim saat itu, Encek UR Firgasih. Tujuh orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Selain Ismu dan Encek, ada tiga pejabat di lingkungan Pemkab Kutim. Yaitu Musyaffa, kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Suriansyah, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Aswandini, kepala dinas Pekerjaan Umum (PU). Dua orang lainnya, dari pihak swasta. Aditya Maharani dan Deki Aryanto telah didakwa memberi suap kepada Bupati Kutim nonaktif Ismunandar. Keduanya pun lebih dulu menjalani proses persidangan. Dalam tangkap tangan tersebut, ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar. (sah/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: