Libur Panjang, Pemohon Perpanjangan SIM Dapat Dispensasi
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Libur panjang mulai besok (28/10/2020) hingga Minggu (1/11/2020) membuat pelayanan perpanjangan SIM ikut tutup.
Namun jangan khawatir, bagi yang masa berlaku SIM-nya habis selama libur tersebut, dapat memperpanjangnya pada Senin (2/11/2020). Kepolisian pun memberikan dispensasi selama dua hari. Hal itu dijelaskan Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono. Penutupan pelayanan ini menyesuaikan rekanan Bank BRI sapras Sat Lantas Polresta Balikpapan, juga berdasarkan surat telegram Mabes Polri No.ST 3049/X/YAN1.1/2020. "Terhitung sejak Rabu (28/10/2020) hingga Sabtu (31/10/2020) tidak melayani permohonan perpanjangan SIM. Dikarenakan memang instansi atau stakeholder mendapat libur nasional itu, sehingga dari pelayanan kepolisian juga menyesuaikan," ujarnya, Selasa (27/10/2020). "Perihal dispensasi, bagi masyarakat yang habis masa berlaku SIM-nya di tengah libur panjang, dapat melakukan permohonan perpanjangan SIM pada Senin (2/11/2020) dan Selasa (03/11/2020)," tambahnya. Keringanan tersebut, juga berlaku untuk pemohon yang habis masa berlakunya pada Minggu (01/11/2020). Namun, apabila tidak kunjung melakukan permohonan perpanjangan SIM di tanggal yang telah ditentukan, maka diwajibkan untuk mengulangi proses pembuatan SIM baru. "Ini berlaku secara nasional, seluruh Satpas yang ada di Indonesia," tutupnya. (Bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: