Penetapan UMP Diprediksi Molor

Penetapan UMP Diprediksi Molor

TANJUNG SELOR, DISWAY – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) diprediksi lebih lambat dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, UMP ditetapkan dan diumumkan secara serentak oleh gubernur setiap 1 November.

Menurut Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, Asnawi, sampai saat ini masih menunggu ketetapan formulasi penghitungan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). “Belum ada info terbaru terkait formulasi UMP 2021. Kami masih menunggu surat edaran, atau bagaimana bentuknya nanti dari kementerian," kata Asnawi, Senin (26/10). Melihat hari kerja yang tinggal tersisa satu hari, sebelum akhirnya libur panjang peringatan hari besar Islam, Asnawi mengakui jika penetapan UMP akan sulit terwujud pada 1 November mendatang. "Kelihatannya agak berat kalau harus 1 November penetapan dilakukan. Pasti akan meleset," tegasnya. Kendati demikian, Asnawi menyampaikan, jajaran Dewan Pengupahan Kaltara sudah melakukan rangkaian persiapan. Salah satunya, dengan mengadakan rapat prapenetapan. "Pada rapat prapenetapan, seluruh anggota Dewan Pengupahan akan menyampaikan pandangannya terkait formulasi penghitungan UMP tahun 2021. Mulai dari perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan beberapa unsur lainnya,” ungkapnya. "Jadi, kami akan saling mendengar dulu pendapat dari masing-masing anggota Dewan Pengupahan," lanjut Asnawi. Ia juga mengatakan, Disnakertrans pun mengundang Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltara. Untuk menyampaikan paparan tentang kondisi ekonomi terkini. Karena sebagaimana diketahui, pemaparan data statistika di tingkat pusat, menjadi salah satu pertimbangan penetapan upah minimum setiap tahunnya. "Jadi, istilahnya ada pihak independen yang menyampaikan secara riil potret ekonomi di Kaltara. Bagaimana untuk jadi tolok ukur penetapan juga," ujarnya. Apabila mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penghitungan upah minimum tidak bisa menggunakan skema akumulasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional pada 2021. Ini disebabkan ada pasal yang mensyaratkan pemerintah melakukan tinjauan ulang perihal kebutuhan hidup layak (KHL) setiap lima tahun sekali. Sementara, apabila tidak melihat ketentuan khusus dalam pasal tersebut, upah minimum 2021 disebut justru bisa mengalami penurunan. Mengingat pertumbuhan ekonomi nasional berada dalam kondisi minus, dan beberapa bulan terakhir terjadi deflasi. “Secara umum, perwakilan serikat buruh tetap meminta adanya kenaikan upah minimum di tahun 2021. Sementara di lain sisi, asosiasi pengusaha menyatakan tidak sanggup melakukannya,” ungkapnya. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: