Sebelas Gram Sabu Gagal Edar

Sebelas Gram Sabu Gagal Edar

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Lagi-lagi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk. Seperti tidak ada habisnya dan kapoknya para pelaku. Kali ini AH (32) harus rela digelandang ke Mapolsek Kembang Janggut. Dirinya kedapatan mengantongi 5 poket sabu-sabu seberat 11,33 gram.

Ternyata AH merupakan incaran Polsek Kembang Janggut. Gerak-geriknya dalam pengawasan kepolisian. Dan benar saja, pria ini ditangkap dan diringkus oleh satuan Polsek Kembang Janggut. Di sebuah penyeberangan kapal feri, tepatnya di Dusun Muara Penoon. "Jadi dia target kita sudah lama," ujar Kapolsek Kembang Janggut AKP Suwarno, Senin (26/10/2020). Berdasarkan keterangan pelaku, dia pemain tunggal narkoba. Mengantar langsung ke desa-desa yang ada di Kembang Janggut. Di tiap desa ada masing-masing agen, yang kemudian menjualnya ke pembeli di masing-masing desa. Mungkin karena sudah kenal lama dengan masing-masing agen, pelaku menggunakan sistem tinggal barang terlebih dahulu. Dalam jangka waktu sekian, baru kembali lagi untuk mengumpulkan uang hasil penjualan barang haram tersebut. Terkait asal barang, pelaku mengaku dari Samarinda. Dari seseorang yang tidak dikenal. Dengan sistem jejak, mengambil barang perusak bangsa tersebut, di tempat yang sudah disepakati kedua belah pihak. Dari tangan pelaku, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 1 juta. Diduga hasil penjualan narkoba. Sebuah ponsel dan alat lainnya yang digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu turut disita. Kini pelaku sedang mendekam di balik jeruji Mapolsek Kembang Janggut. Ia terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: