Transaksi Diuntungkan, BI Perbarui Kebijakan Operasional SKNBI

Transaksi Diuntungkan, BI Perbarui Kebijakan Operasional SKNBI

Tutuk SH Cahyono. (Bayong/DiswayKaltim)

Samarinda, DiswayKaltim.com - Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) masih perlu diperbarui. Bank Indonesia pun mencanangkan visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 untuk menyempurnakan SKNBI tersebut.

Tujuan SPI tersebut adalah memperhatikan perlindungan nasabah. Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Kaltim Tutuk SH Cahyono mengatakan kebijakan ini merupakan respons atas perkembangan digitalisasi transaksi perbankan.

Transaksi digital memang penuh resiko. Mulai dari ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking. Efeknya adalah dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran.

Kebijakan tersebut disempurnakan. Layanan transfer dana yang sebelumnya dibatasi lima kali sehari, menjadi sembilan kali sehari. Waktunya pun berbeda.

"Mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.45 WIB," urai Tutuk.

Kemudian penambahan setelmen dana pada layanan pembayaran reguler yang sebelumnya dua kali sehari  berubah menjadi sembilan kali.

Batas maksimal transaksi juga berubah. Sebelumnya maksimal layanan transfer sebesar Rp 500 juta per transaksi, menjadi maksimal Rp 1 miliar.

"Penyesuaian biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan BI kepada bank peserta SKNBI yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp 1.000 per transaksi, menjadi sebesar Rp 600 per transaksi," bebernya lagi.

Kemudian penyesuaian biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan bank peserta SKNBI kepada nasabah. Sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp 5 ribu per transksi menjadi maksimal sebesar Rp 3.500 per transaksi.

"Penyempurnaan ketentuan operasional SKNBI mulai berlaku pada 1 September 2019," pungkas dia. (hdd/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: