Operasi Zebra Mahakam Dimulai, Hindari 7 Pelanggaran Ini
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Operasi Zebra Mahakam kembali digelar, mulai Minggu (25/10/2020). Pelaksanaannya pun dijadwalkan hingga 8 November mendatang.
Hanya saja, pada pelaksanaan operasi saat ini, jajaran Satlantas Polresta Samarinda lebih mengedepankan kedisiplinan para pengemudi. Terlebih penyebaran wabah pandemi COVID-19 yang cukup tinggi angka penularannya di Benua Etam maupun di Kota Tepian ini. "Pada operasi saat ini kami akan ke depankan preventif dan preemtif, berupa sosialisasi dan pencegahan,” kata Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil, Minggu (25/10/2020) siang. Meski demikian, Satlantas Polresta Samarinda tetap akan menegur berupa sanksi tilang pada pengendara yang melakukan tujuh pelanggaran. Tujuh pelanggaran itu ialah tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan alat komunikasi saat berkendara. Melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), belum cukup umur berkendara, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol. Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendati tetap akan melakukan sanksi tegas, namun Ramadhanil tetap menegaskan kalau jajarannya akan lebih mengedepankan preemtif 40 persen, dan kegiatan Preventif 40 persen. Sedangkan untuk sanksi tilang hanya 20 persen saja. "Kami akan lebih utamakan operasi secara hunting, kalau stasionernya masih melihat kondisi, begitu juga untuk bagi masker saat sosialisasi nanti, bisa saja kita bergabung dengan operasi yustisi," jelasnya. Pengaturan lalu lintas jalan juga akan dilakukan di sejumlah tempat wisata dan keramaian selama libur panjang berlangsung. Para pengendara diminta tetap mengikuti protokol kesehatan dan memperhatikan kelengkapan berkendara. "Pada libur panjang ini kami sudah siapkan satuan personel yang akan lakukan pengamanan, baik di jalan maupun di tempat keramaian," urainya. Ramadhanil pun berpesan, agar masyarakat tetap patuh pada setiap aturan. Baik aturan lalu lintas maupun protokol kesehatan pencegahan COVID-19. “Saya harap masyarakat bisa mengikuti protokol kesehatan meskipun saat berkendara, termasuk memerhatikan kelengkapan kendaraannya," pungkasnya. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: