Cabuli Anak Berulang Kali

Cabuli Anak Berulang Kali

TANJUNG REDEB, DISWAY – Ayah seharusnya menjadi pelindung anak. Bukan sebaliknya, merusak masa depan dengan mencabuli. Berulang kali. Seperti yang terjadi di Kecamatan Talisayan. Pelakunya adalah MA (39). Tega memperlakukan anaknya tak senonoh. Dengan menyetubuhinya. Disebutkan lebih dari 20 kali. Dilakukan sejak 2016 lalu. Saat anaknya masih duduk di bangku kelas 6 SD. Tak tahan diperlakukan seperti itu, menurut Paur Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem, korban-sebut saja bunga-mengadukan ke ibunya. Mendengar penuturan putrinya, ibu Bunga marah. Lalu melaporkan ke petugas Polsek Talisayan. “Ibu korban, sekira pukul 17.30 wita, Kamis (22/10) melaporkan kejadian itu,” ujarnya kepada Disway Berau, Jumat (23/10). Mendapat laporan, petugas Polsek Talisayan pun mengamankan pelaku dan dibawa ke Kantor Polsek Talisayan. Selanjutnya dilimpahkan ke Polres Berau untuk proses lebih lanjut. “Pelaku juga membenarkan bahwa kejadian itu bermula pada 2016 lalu,” ungkap Pinem. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Jo pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. Serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (FST)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: