Pembobol Rumah Divonis 1,5 Tahun Bui

Pembobol Rumah Divonis 1,5 Tahun Bui

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Pelaku pembobol rumah yang berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Erwin Darwis, akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Erwin dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan dalam persidangan yang berlangsung via daring pada Senin (19/10/2020) lalu.

Terdakwa Erwin dinyatakan oleh majelis hakim secara sah dan meyakinkan bersalah. Telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. Perkara yang dipersidangkan ini bermula, ketika Erwin bersama rekannya, Walat yang hingga saat ini masih berstatus buronan polisi, melakukan aksi pembobolan sebuah rumah pada Minggu sore (21/6/2020) lalu. Rumah yang dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya itu terletak di Jalan Jakarta, Perumahan Korpri Blok EN, Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang. Bersama Walat, terdakwa membobol rumah dengan cara memanjat jendela rumah. Di dalam rumah korbannya, kedua rekanan penjahat ini menggasak satu buah kotak smart TV dan TV berukuran 32 inci merek Samsung, beserta satu unit laptop merek Axioo warna hitam. Selang waktu kemudian, usai korbannya melapor ke Polsek Sungai Kunjang, Erwin diringkus oleh aparat kepolisian di kediamannya. Barang bukti hasil curian yang belum sempat terjual pun ikut dibawa petugas ke Mapolsek Sungai Kunjang, guna dilakukan penyelidikan. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengambil barang yang seluruhnya kepunyaan orang lain. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP," ucap Agus Rahardjo, Ketua Majelis Hakim dalam bacaan amar putusannya, didampingi hakim anggota Edi Toto Purba dan Hasrawati Yunus. Kronologi singkat tindak pencurian pemberatan yang dilakukan Erwin itu, telah diakuinya sebagai terdakwa dan menjadi fakta di dalam persidangan. “Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Darwis. Dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan Samarinda,” sambung Ketua Majelis Hakim. Selanjutnya, majelis hakim turut menyatakan untuk barang bukti berupa satu unit kotak smart TV dan TV sebesar 32 inci merek Samsung, serta satu unit laptop merek Axioo warna hitam, agar dikembalikan kepada korban yang turut menjadi saksi dalam sidang ini. "Dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Agus Rahardjo memberikan putusan. Atas vonis yang dijatuhkan itu, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan untuk menerima putusan tersebut. “Terima yang mulia,” timpal terdakwa menjawab pilihan. Sidang dengan nomor perkara 697/Pid.B/2020/PNSmr ini pun ditutup dan dinyatakan telah selesai dipersidangkan. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: