Diperkuat Tiga Payung Hukum

Diperkuat Tiga Payung Hukum

TARAKAN, DISWAY – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi mengatakan, desa memiliki payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Desa, peraturan pemerintah, dan peraturan Menteri Dalam Negeri. “Sehingga, desa dan kepala desa (Kades) dapat menjalankan fungsinya dengan baik," kata Teguh ketika membuka acara pembekalan kepala desa di ruang pertemuan Swiss-Belhotel Tarakan, Rabu (21/10) malam. Pengimplementasian aturan tentang desa itu, lanjutnya, juga berlaku di Kaltara. Ini menunjukkan betapa besarnya perhatian pemerintah atas pembangunan di desa. "Di Kaltara sendiri, dari 4 kabupaten yang ada, terdapat 447 desa. Dan, belum banyak yang masuk kategori desa maju. Ini harus menjadi perhatian bersama," ujarnya. Karena itu, ia menegaskan bahwa kades harus mampu melakukan dan mewujudkan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan terhadap masyarakat desa. "Tugas ini harus dipahami oleh kades. Kalau tidak dipahami, maka akan sulit menjalankannya," tuturnya. Tak itu saja, kades juga dituntut menguasai tata cara pengelolaa keuangan desa. Guna mewujudkan pembangunan yang baik. Teguh juga berharap para kades di Kaltara, dapat lebih profesional dan kompeten dalam menunaikan tugasnya. "Yakinlah, tugas kades itu tidak mudah. Tak sekadar memenuhi amanat perdes, tapi juga bertugas sebagai tokoh masyarakat yang diteladanai warganya. Dari itu, apa pun yang dilakukan kades, pasti akan dicontoh atau disoroti masyarakatnya," ungkapnya. Teguh juga mengingatkan bahwa tugas kades pada era ini semakin berat. Utamanya dalam pengelolaan dana desa. "Besarannya luar biasa. Ini berkah, tapi harus hati-hati dan dikelola dengan baik. Bila tak dikelola baik, maka berkah itu menjadi musibah. Dan, patut disadari bahwa dana desa ini adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya. Disampaikannya juga bahwa pengelolaan dana desa diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi terkait lainnya. Berdasarkan hal tersebut, para kades di Kaltara diimbau untuk tidak berhenti menimba ilmu dan meningkatkan profesionalismenya. "Yang tak kalah penting, kades juga harus memahami pemanfaatan teknologi informasi yang baik, termasuk aturan dan tata cara pengadaan barang menggunakan dana desa," tuturnya. Untuk memenuhi semua itu, kades juga harus meningkatkan kapasitas aparatur perangkat desanya. HMS/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: