DPMD Kekeh

DPMD Kekeh

TANJUNG SELOR, DISWAY – Saran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan agar tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) ditunda, karena berbarengan dengan tahapan Pilkada Serentak 2020, tak digubris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulungan. Kepala DPMD Bulungan, M. Sattar yang ditemui Disway Kaltara, menegaskan pihaknya tetap melanjutkan proses tahapan pilkades sebagaimana ketetapan surat yang diterima dari Mendagri. “Setelah kami mengoordinasikan masalah ini dengan Kementerian Dalam Negeri, pilkades bisa dilaksanakan pada 16 Desember 2020. Dan, itu tetap dilakukan. Termasuk tahapan kita tetap lakukan,” ujar Sattar, Kamis (22/10). Disinggung soal kekhawatiran terjadi konflik kepentingan ketika tahapan pilkades dan pilkada berbarengan, Sattar mengatakan, meskipun tidak ada pilkades, konflik bisa saja terjadi. Namun, pihaknya meyakini semua akan berjalan sesuai rencana. Yakni aman dan lancar. “Insya Allah masih bisa terkendali. Kan keamanan juga ada. Kita izin di Polres dan sudah mengiyakan. Kalau untuk pilkades tak usah dibahas, itu sudah final. Tetap kami laksanakan,” tegasnya. Lanjutnya, meskipun dalam proses pilkada nanti terjadi pemungutan ulang, ia memastikan itu tidak ada kaitannya dengan pilkades. Selain itu, terkait keluhan KPU Bulungan mengenai sulitnya mendapatkan petugas penyelenggara tingkat desa, ia memastikan masih ada yang bisa dimaksimalkan. “Kalau tidak bisa, ya kita cari orang lain. Mungkin persoalannya bisa jadi KPU buka pendaftaran, tapi tidak disambut masyarakat. Jangan dipermasalahkan pilkades,” ujarnya. Sebenarnya, kata Sattar, pelaksanaan pilkades di Bulungan, direncanakan pada awal Desember 2020. Akan tetapi, Bawaslu Bulungan yang berkoordinasi dengan DPMD meminta pilkades ditunda. Hingga pada akhirnya disepakati jika pilkades diundur menjadi 16 Desember 2020. “Setelah itu, kita koordinasikan ke Mendagri, dan kami diberi surat yang isinya memberikan izin. Itulah dasar kami. Kalau seandainya dari Mendagri tidak mengizinkan, kita juga tidak melaksanakan,” ujarnya. Sementara itu, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi mengatakan, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Mendagri No. 141/2577/SJ, dan setelah dilakukan koordinasi dengan Ditjen Otda maupun Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, maka pilkades di masa pandemik COVID-19 dan saat Pilkada Serentak 2020, harus ditunda pelaksanaannya. Penundaan itu, kata Teguh, yakni sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19. Oleh pihak yang berwenang. Serta menunggu selesainya rangkaian tahapan pilkada. “Demikian juga pilkades di kabupaten di Kaltara. Sudah dikoordinasikan untuk ditunda. Untuk yang sudah habis masa jabatannya, nanti ditunjuk Pj yang berasal dari ASN kabupaten/kecamatan oleh bupati,” jelasnya. Sebelum menunjuk penjabat sementara kepala desa, kata Teguh, kepala daerah diharapkan memperhatikan secara betul dan melakukan sosialisasi, serta menjaga situasi tetap kondusif. Lalu, kepala daerah juga diminta untuk meningkatkan koordinasi dan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi, serta Kementerian Dalam Negeri. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: