Dorong Pecandu dan Korban Direhabilitasi

Dorong Pecandu dan Korban Direhabilitasi

TANJUNG REDEB, DISWAY - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim akan mengoptimalkan Tim Asesmen Terpadu (TAT). Untuk mendorong rehabilitasi untuk pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Agar pulih dari kecanduan obat-obat terlarang. BNNP Kaltim melihat penanganan masalah narkotika di Indonesia perlu ditekankan pada pencegahan penyalahgunaan. Nah, menurut Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol Djoko Purnomo, TAT ini nanti bertugas menangani permasalahan narkotika di berbagai daerah. Tim ini memiliki peranan penting dalam menentukan nasib penyalahguna narkotika yang tertangkap tangan dan menjalani proses hukum. TAT terdiri dari tim dokter (kedokteran medis dan psikologis) dan tim hukum (kepolisian, kejaksaan, BNN serta Humham (lapas) yang ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja masing-masing. “Jadi ini adalah tim gabungan,” ujar Djoko Purnomo Rabu (21/10). Diungkapkan, TAT sebagai asesor dalam memberikan rekomendasi bagi hakim mengenai tingkat ketergantungan pada narkotika dan keterlibatan tersangka pada tindak pidana narkotika. "Tim hukum dan tim medis ini menjadi ujung tombak dalam menentukan apakah penyalahgunaan narkotika termasuk dalam pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Sehingga perlu mendapatkan perawatan rehabilitasi agar pulih dari kecanduannya," ungkapnya. Menurutnya, peraturan perundang-undangan penanganan penyalahgunaan narkotika perlu disosialisasikan secara menyeluruh. Langkah sosialisasi itu untuk mewujudkan persamaan persepsi. Dalam upaya wajib lapor dan mendorong penegak hukum merehabilitasi para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang menjadi tersangka. "Diharapkan TAT yang sudah terbentuk di Provinsi Kalimantan Timur, khususnya di Berau dapat mengoptimalkan perannya. Dalam melaksanakan kebijakan rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Serta memulihkan dari kecanduan obat-obat terlarang," pungkasnya. (*/hms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: