Gasak Motor Teman Sendiri
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Tingkah YY tak bisa dibenarkan. Warga Jalan Wonosari Kecamatan Sambutan ini tega menggasak motor milik temannya sendiri, Kamis (15/10/2020) malam di bilangan Jalan Pasundan, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasundan.
Sepekan usai beraksi, ia pun diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Kamis (22/10/2020) dini hari di kediamannya. Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Suyatno menerangkan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Mulanya korban memarkirkan motor Yamaha Mio hitam miliknya di teras rumah. Korban kemudian bepergian keluar. Di dalam rumah hanya ada anak dan istrinya. Selang beberapa waktu kemudian kembali ke rumah, motor miliknya sudah tak ada lagi di teras. "Atas kehilangan itu, korban kemudian melaporkannya kepada kami dan langsung kami lakukan penyelidikan," ungkap Iptu Suyatno. Singkat cerita, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku curanmor pun berhasil diamankan polisi. Ternyata pelaku adalah teman korban. "Pelaku ini kenal sama korban. Yang jelas kenalnya karena tempat tinggalnya masih di daerah Kecamatan Sambutan juga," terangnya. Kepada polisi, pelaku mengaku memang telah berniat mencuri motor milik korban. "Mau dijual atau gimana masih belum tahu, yang jelas pelaku ingin memiliki, dan saat diamankan motor belum sempat terjual," lanjutnya. Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji sel Mapolsek Samarinda Kota, dengan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Pelaku belum pernah terlibat kasus apapun. Tapi masih kita selidiki lagi," pungkasnya. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: