PDAM Tirta Mahakam Tidak Untung Tidak Juga Buntung

PDAM Tirta Mahakam Tidak Untung Tidak Juga Buntung

Kukar, nomorsatukaltim.com - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kukar belum lakukan penyesuaian tarif pada pelanggannya. Masih gunakan tarif tahun 2014. Peningkatan tarif dirasa belum terlalu mendesak. Alasannya, kas perusahaan yang merupakan BUMD Kutai Kartanegara (Kukar). Berada di titik impas. Tidak untung, tidak juga buntung. Kalau istilah ekonomi, capai titik Break Even Point (BEP).

Tapi tidak menutup kemungkinan, pembahasan kenaikan tarif dilakukan tahun depan. Menunggu regulasi dan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 21 tahun 2020. Yakni penentuan tarif yang menetapkan gubernur. Dengan persetujuan menteri.

"Sampai hari ini belum ada perubahan (tarif)," ujar Direktur Utama PDAM Tirta Mahakam Suparno, Rabu (21/10/2020).

Meskipun begitu, Suparno akui ada beberapa cabang PDAM Tirta Mahakam yang merugi. Tapi kerugian tersebut tertutup dengan cabang yang untung. Sistem subsidi silang namanya. Yang untung mensubsidi cabang yang merugi.

Contohnya seperti di Desa Pela Kecamatan Kota Bangun. Merugi karena memiliki pelanggan sekitar 200 pelanggan saja. Sehingga tidak menutup biaya operasional. Padahal biaya operasionalnya sama dengan pelanggan yang lebih dari itu.

Untuk saat ini, PDAM Tirta Mahakam masih menggunakan tarif Rp 3.400 per kubiknya. Padahal tarif idealnya, agar PDAM Tirta Mahakam bisa menyumbang Penghasilan Asli Daerah (PAD), berkisar di angka Rp 5.600 per kubiknya.

"Kalau ada perubahan PDAM ke Perumda nanti, kita akan sesuaikan," tambah Suparno.

Saat ini PDAM Tirta Mahakam terus berpogres. Dengan terus menambah jaringan sambungan ke pelanggan. Seperti pemasangan sambungan baru, yang menggunakan pendampingan APBN dan APBD.

Sehingga diharapkan percepatan pelayanan bisa terwujud. Dengan adanya sinergi pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Berbicara target. Baru mencapai 60 persen dari target 6.500 sambungan.

"Masih ada 3 bulan untuk memenuhi target itu," pungkas Suparno. (mrf/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: