Permohonan Isbat Dua Pasangan Ditolak

Permohonan Isbat Dua Pasangan Ditolak

TANJUNG REDEB, DISWAY - Permohonan isbat atau keabsahan status pernikahan oleh Pengadilan Agama diajukan 16 pasangan. Di Kecamatan Pulau Derawan. Namun dua di antaranya ditolak. Satu dicabut.

Jadinya, sidang isbat nikah terpadu oleh Pengadilan Agama (PA) Berau, di Kampung Tanjung Batu, Senin (19/10) hanya memproses 13 pasangan. "Permohonan ditolak karena ada persyaratan yang tidak dipenuhi. Seperti masih ada salah satu dari pasangan yang berstatus belum resmi bercerai. Itu menjadi persyaratan," ungkap Panitera Muda Hukum PA Berau, Muhammad Arsyad, Senin (19/10). Dikatakan, sidang isbat nikah yang dilaksanakan Pengadilan Agama Berau bekerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau dan Kantor Kementerian Agama. Dikatakan, sidang terpadu merupakan program kerja bersama sektor terkait untuk menutup tahun 2020. Pelaksanaan di Kecamatan Pulau Derawan bertujuan membantu masyarakat yang jauh dari pengadilan agama. Sehingga sulit mengurus dokumen pernikahan. Arsyad menjelaskan, permohonan isbat nikah memfasilitasi pasangan suami istri yang tidak memiliki surat atau buku nikah. Juga akta kelahiran jika sudah memiliki anak. "Mereka memohon agar pernikahannya diakui negara dan didaftarkan. Setelah itu Disdukcapil akan menerbitkan dokumen," tandasnya. Pelaksanaan sidang isbat, tambah Arsyad, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dilakukan dengan protokol kesehatan di tengah pandemik COVID-19. (RAP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: